
Ajaran Ki Hadjar Dewantara dan Generasi Antikorupsi
Oleh Stephanus Rahardian Hersacra Nudu (SMA Negeri 1 Godean)
Masyarakat Indonesia sudah akrab dengan kata korupsi. Kata ini sangat sering muncul dan merupakan salah satu pokok bahasan yang lumayan panas di pelbagai surat kabar, baik daring maupun luring, maupun di tayangan-tayangan televisi. Sejauh pengamatan penulis di kolom komentar media sosial, setiap orang membenci perilaku korupsi. Ya, belum pernah penulis melihat komentar seperti, “Maju terus koruptor!”, selain atas maksud melakukan sarkasme. Meskipun demikian, jumlah kasus korupsi terus bertambah. Korupsi dibenci, namun kasusnya terus terjadi; seolah-olah tiada harapan untuk meredam korupsi di Indonesia. Kondisi pemberantasan korupsi laksana dalam lorong gelap tak berujung. Sesungguhnya, banyak sekali nilai-nilai kearifan lokal yang dapat menjadi damar; suluh dalam kegelapan. Salah satu ajaran yang adiluhung dan dapat diterapkan dalam pembentukan generasi antikorupsi adalah konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Esai ini akan membahas tentang definisi korupsi, kondisi korupsi Indonesia, saran-saran penulis untuk implementasi ajaran Ki Hadjar Dewantara dalam pendidikan antikorupsi, serta peran guru dan orang tua dalam membentuk generasi antikorupsi Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring milik Kemendikbud, korupsi artinya “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain” (Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, 2019). Arti kata korupsi dalam KBBI terasa sangat sempit, hanya membahas masalah penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi. Seolah-olah mengatakan pokok perbuatan korupsi hanyalah penyelewengan uang negara. Wikipedia bahasa Indonesia memberi definisi yang lebih luas. Di Wikipedia tercantum bahwa korupsi “adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak” (Wikipedia, 2019). Ada satu lagi pengertian mengenai korupsi yang sangat menarik menurut Transparency International. Transparency International adalah sebuah lembaga survei korupsi independen dengan cakupan data lebih dari 150 negara. Menurut lembaga ini, korupsi adalah “Generally speaking as ‘the abuse of entrusted power for private gain’. Corruption can be classified as grand, petty and political, depending on the amounts of money lost and the sector where it occurs.” (Transparency International, 2018). Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia, “Secara umum, korupsi adalah ‘penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan demi keuntungan pribadi’. Korupsi bisa diklasifikasikan sebagai korupsi besar, korupsi kecil, dan korupsi politis, tergantung nilai kerugian dan (dampaknya) di bidang yang terkait.”
Pada pengertian menurut Wikipedia dan Transparency International, terdapat kalimat yang secara garis besar sangat mirip dan sangat menarik bagi penulis yaitu menyalahgunakan kepercayaan. Memang benarlah bunyi kalimat ini. Poin utama dari korupsi (rasuah) adalah penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan. Batas-batas rasuah menjadi lebih lebar dan perwujudan perilaku rasuah menjadi semakin banyak. Pelaku rasuah tidak sebatas pejabat saja; kerucil pun dapat melakukannya. Inilah bahaya sebenarnya. Koruptor tua akan segera berlalu dan digantikan oleh koruptor muda yang menjadi dewasa. Jika demikian siklusnya, kapan bangsa ini akan terbebas dari korupsi? Apakah tidak ada cara untuk memutus siklus korupsi? Menurut penulis, masih ada harapan bangsa Indonesia dapat memutus siklus korupsi dengan cara menerapkan ajaran Ki Hadjar Dewantara dalam pendidikan antikorupsi pada anak.
Berikut ini adalah uraian mengenai jumlah kasus yang berhasil dieksekusi oleh KPK. Pada tahun 2006, terdapat tiga belas kasus kasus yang dieksekusi. Pada 2007, jumlah eksekusi adalah 23 kasus dan menjadi 24 kasus eksekusi pada tahun 2008. Pada 2009, kasus yang dieksekusi sebanyak 37 kasus dan meningkat menjadi 38 kasus pada tahun 2010. Tahun 2011 dan 2012 adalah tahun anomali. Pada dua tahun ini, jumlah kasus yang dieksekusi KPK menurun. Tahun 2011 ada 34 kasus yang dieksekusi dan tahun 2012 ada 32 kasus. Pertanyaannya, apakah kemampuan KPK menurun di tahun 2011 dan 2012 atau memang tidak banyak kejadian korupsi? Padahal, dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya (2006-2010), jumlah penyelidikan KPK paling banyak terjadi pada dua tahun tersebut (78 penyelidikan pada tahun 2011 dan 77 penyelidikan pada tahun 2012). Perlu disadari bahwa tidak semua penyelidikan akan berbuah penangkapan dan eksekusi perkara. Persoalan korupsi bukan persoalan matematis. Faktor-faktor dalam persoalan korupsi ini tidak caeteris paribus; tidak monoton; berubah setiap saat. Jumlah eksekusi perkara pada tahun 2013-2017 cenderung meningkat dengan puncaknya pada 2017, secara berturut-turut, 44, 48, 38, 81, dan 83 perkara. Terdapat anomali pada tahun 2015, jumlah perkara turun menjadi 38. Anomali pada 2015 mirip seperti kejadian pada tahun 2011 dan 2012. Jumlah kasus yang diselidiki banyak (87 kasus), namun jumlah perkara sedikit (38 kasus). Lagi-lagi, pertanyaannya adalah apakah kemampuan KPK menurun? Tumpulnya KPK di tahun 2015 terbalas pada tahun 2016. Terdapat 81 kasus dieksekusi dari total 96 kasus diselidiki. Tahun 2017 adalah puncaknya, dengan 123 kasus diselidiki dan 83 kasus dieksekusi. Data ini ditutup pada tahun 2018 dengan 76 kasus diselidiki dan 48 dieksekusi (Ayu Azanella, 2018). Kinerja KPK yang naik-turun tidak merepresentasikan tingkat korupsi di Indonesia. Namun, kenaikan jumlah kasus yang terungkap menimbulkan kekhawatiran tentang korupsi di Indonesia.
Dengan jumlah kasus sedemikian di Indonesia, bagaimana posisi Indonesia di pemeringkatan rasuah dunia? Ternyata, peringkat korupsi Indonesia tidak terlalu buruk. Hal ini cukup mengejutkan jika mempertimbangkan jumlah kasus (dan tentunya nilai kerugian negara). Data Corruption Perception Index dari Transparency International akan sedikit memberi gambaran.
Pada tahun 2016, Indonesia berada pada peringkat kesembilan puluh di dunia. Peringkat ini turun ke posisi 96 dunia pada tahun 2017 (perhatikan bahwa tahun 2017 adalah tahun puncak korupsi di Indonesia). Indonesia bangkit pada tahun 2018, bergerak menuju posisi ke-89 dunia. Pada tahun tersebut, Indonesia bersanding dengan Bosnia dan Herzegonvina, Srilanka, dan Swaziland di peringkat ke-89 dunia (sama-sama memiliki poin 38). Pada tahun 2019, Indonesia kembali menunjukkan perkembangan dalam peringkatnya, dengan bergerak menuju peringkat ke-85 dunia dengan poin 40. Di saat yang sama, Bosnia dan Herzegonvina justru turun peringkat menjadi nomor 101 di dunia (Transparency International, 2019). Apa artinya? Artinya, menurut persepsi masyarakat dan para ahli, tingkat korupsi Indonesia di sektor publik menurun. Indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana kita dapat mempertahankan hal baik ini dan meningkatkannya?
Salah satu cara yang penulis anjurkan dalam melanjutkan tren positif ini adalah memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan. Ini adalah tindakan preventif dengan fokus utama generasi penerus bangsa. Hal ini sudah dipraktikkan di Jawa Tengah seperti diberitakan di laman KR Jogja, bahwa “saat ini, ada 23 sekolah sebagai pilot project sekolah berintegritas. [Jumlah tersebut] terus berkembang menjadi 367 sekolah yang mendaftar [sebagai sekolah dengan kurikulum antikorupsi] secara sukarela. Dari 367 [sekolah] itu, [sejumlah] 160 di antaranya [adalah] SMA Negeri. Sekolah berbasis kurikulum antikorupsi tersebut bakal mendapat pengawalan khusus dari KPK.” (Bdi, 2019). Di Daerah Istimewa Yogyakarta, sejauh pengamatan penulis, belum ada sekolah yang secara khusus mengadakan kurikulum antikorupsi. Yang ada saat ini adalah imbauan dari Kejati DIY agar materi antikorupsi masuk ke sekolah. Kejati juga mengatakan, “Jika tidak memungkinkan dijadikan mata pelajaran tersendiri, setidaknya dapat disisipkan dalam mata pelajaran yang sudah ada semisal PPKn” (Atmasari, 2014). Hal ini merupakan angin segar bagi kelanjutan gerakan antikorupsi Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
Masuknya gebrakan antikorupsi di kancah pendidikan dapat juga menggunakan salah satu prinsip yang sangat khas, yaitu prinsip dari Ki Hadjar Dewantara yang berbunyi, “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Dalam bahasa Indonesia, kurang lebihnya demikian, “Di depan memberi contoh, di tengah menyemangati, dan di belakang menyokong.” Bagaimana penerapannya dalam pendidikan antikorupsi? Penerapannya tentu lebih luas daripada sekadar kehidupan bersekolah. Penerapan pendidikan antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dapat dipraktikkan di sekolah dan rumah. Peran serta pemerintah dan masyarakat dalam pendidikan antikorupsi tidak bisa diabaikan. Dalam esai ini, penulis akan fokus pada proses pendidikan di sekolah dan di rumah.
Di sekolah, fokus utama penerapannya tentu pada guru sebagai orang yang memberikan pengajaran bagi generasi-generasi muda. Dalam penerapan ini, guru dituntut mampu dan mau memberikan contoh teladan yang berbudi luhur dalam cakupan antikorupsi (ing ngarsa sung tuladha). Contoh-contoh sederhana seperti jujur saat membeli makanan di kantin, transparansi dalam pembelian LKS, dan –jika diperlukan– keterbukaan dalam penggunaan dana sekolah. Contoh-contoh ini diharapkan memotivasi peserta didik menjadi pribadi yang memiliki sifat dan niat antikorupsi di kehidupan mendatang. Tidak hanya contoh, guru juga diharapkan memberi semangat dan menyertai murid-muridnya (ing madya mangun karsa) dalam membangun niat menjadi pribadi antikorupsi. Guru juga dapat melaksanakan nilai terakhir Ki Hadjar, tut wuri handayani, dengan hal sederhana, yaitu berdoa. Ya, guru sedapatnya berdoa juga bagi murid-muridnya. Landasan doa dan iman penting dalam hal perjuangan melawan korupsi.
Ada satu hal yang harus diingat oleh para guru. Para guru sebaiknya sadar bahwa perjuangan mereka mendidik murid tidak akan berbuah dalam waktu dekat. Hendaknya para guru memiliki kesabaran dan kesadaran akan berapa lama waktu yang diperlukan untuk melihat hasil didikannya membuahkan hasil. Tujuan utama para guru adalah menjadikan anak didiknya menjadi orang tua yang antikorupsi. Generasi kedua dari murid merekalah yang diharapkan menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di rumah, beban utama mendidik anak ada pada orang tua. Orang tua yang bertanggung jawab seharusnya mampu menjadi contoh yang baik bagi anaknya. Figur orang tua sebagai contoh yang baik ini penting karena merekalah yang akan dilihat dan ditiru oleh anak-anaknya. Memang, tidak semua orang tua yang baik akan memiliki anak yang baik, dan demikian sebaliknya. Meski demikian, memperjuangkan hal baik tentu tidak salah, kan?
Selain menjadi contoh yang baik, tugas orang tua adalah menemani anak mereka. Tumbuh kembang anak tidak lepas dari peran orang tua. Orang tua tidak boleh lepas tangan begitu saja walaupun anaknya sudah disekolahkan di tempat yang dirasa baik. Orang tua sepatutnya sadar dan mampu mempersiapkan anak mereka menjadi calon orang tua antikorupsi.
Dalam mendukung tumbuh kembang anak, orang tua dapat membicarakan hal-hal berkenaan antikorupsi dengan cara yang menyenangkan dan menyisipkan nasihat-nasihat antikorupsi. Kreativitas orang tua tentu diperlukan dalam pendidikan antikorupsi. Hal ini dikarenakan korupsi dan segala pemberitaannya telah sangat sering didengar sehingga telah menjadi umum bagi anak. Orang tua sebaiknya mencegah, jangan sampai korupsi menjadi suatu kewajaran di mata anak.
Lebih dari itu, guru dan orang tua juga diharapkan mampu menanamkan dan mengembangkan nilai hidup dapat dipercaya pada. Hal ini penting, mengingat salah satu bentuk dari korupsi adalah penyelewengan kepercayaan publik. Harapannya, jika generasi penerus adalah orang yang dapat dipercaya, maka jumlah kasus korupsi di Indonesia akan berkurang. Pengembangan sikap amanah tidak terlalu sulit. Guru dan orang tua hanya perlu tekun. Salah satu cara termudah adalah menjadi contoh. Biarkan anak mencontoh apa yang dilihatnya dari guru dan orang tuanya. Hal ini tentu mensyaratkan guru dan orang tua mampu memberi contoh sikap amanah yang baik kepada anak.
Pembangunan Indonesia tanpa korupsi bukan hal yang mudah. Indonesia dapat dikatakan sudah telanjur jatuh ke dalam jurang korupsi yang tanpa dasar. Namun, tidak berarti bahwa Indonesia tidak terselamatkan lagi. Tren positif Indonesia dalam melawan korupsi, baik secara nasional maupun internasional, memberi angin segar bagi pemutusan lingkaran setan korupsi di Indonesia. Kita tidak dapat mengubah generasi ini dan generasi yang telah lalu. Namun demikian, kita dapat mempersiapkan generasi yang akan datang sebagai generasi antikorupsi untuk memutus lingkaran setan korupsi di Indonesia. Setiap perubahan membutuhkan pengorbanan. Pemerintah, guru, orang tua, dan masyarakat seharusnya bahu-membahu menuntaskan rasuah di Indonesia dengan fokus utama pada pendidikan generasi muda; generasi masa depan Indonesia. Dengan tekad yang tulus, usaha yang terus-menerus, dan dibarengi kekuatan doa yang kudus, niscaya usaha kita mempersiapkan generasi muda Indonesia yang antikorupsi akan mangkus.
Daftar Pustaka
Atmasari, N. 2014. Kejati DIY Dorong Materi Antikorupsi Masuk Kurikulum Sekolah. Solopos. Tersedia di https://www.solopos.com/kejati-diy-dorong-materi-antikorupsi-masuk-kurikulum-sekolah-538163 [Diakses tanggal 26 Maret 2020].
Ayu Azanella, L. 2018. Data KPK, Angka Penindakan Korupsi pada 2018 Turun 41,2 Persen. Kompas. Tersedia di https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/15314821/data-kpk-angka-penindakan-korupsi-pada-2018-turun-412-persen [Diakses tanggal 26 Maret 2020].
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan 2019. Korupsi. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi [Diakses tanggal 25 Maret 2020].
Bdi 2019. Jateng Terapkan Kurikulum Antikorupsi SD-SMA. KR Jogja. Tersedia di https://www.krjogja.com/pendidikan/sekolah/jateng-terapkan-kurikulum-antikorupsi-sd-sma/ [Diakses tanggal 26 Maret 2020].
Transparency International 2018. What is Corruption? Tersedia di https://www.transparency.org/what-is-corruption [Diakses tanggal 26 Maret 2020].
Transparency International 2019. Corruption Perceptions Index - Overview. Tersedia di https://www.transparency.org/research/cpi/overview [Diakses tanggal 26 Maret 2020].
Wikipedia 2019. Korupsi. Wikipedia. Tersedia di https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi [Diakses tanggal 25 Maret 2020].


