Ada yang Bisa Mengobati tetapi Bukan Dokter
Oleh Fikri Danang Himawan (SMA Negeri 7 Yogyakarta)
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran para pemuda dalam melawan praktik korupsi pun mulai bertambah. Hal itu dapat terbukti karena melimpahnya berita-berita yang ada pada dunia maya. Banyak dari mereka yang mulai sadar bahwa oknum-oknum pejabat di tingkat atas yang melakukan praktik korupsi merugikan negara ini. Sebagai pemuda yang berbudi luhur dan berakal sehat, kita tidak boleh terlalu larut menyalahkan oknum tersebut, kita harus sadar untuk mencegah praktik korupsi yang dimulai dari diri sendiri. Dalam mencegah praktik korupsi diperlukan sikap integritas yang perlu dibangun sejak usia remaja. Oleh karena itu, perlu banyak pihak untuk membantu para pemuda dalam membangun integritasnya.
Apa yang disebut dengan korupsi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pengertian korupsi menurut Nurdjana yaitu, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
Dilansir dari situs hot.liputan6.com, ada 7 jenis macam korupsi: korupsi terkait dengan keuangan negara, terkait dengan suap menyuap, terkait dengan penggelapan dana dalam jabatan, terkait dengan perbuatan pemerasan, terkait dengan perbuatan curang, terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Para pemuda sangat mungkin untuk melakukan semua jenis macam korupsi yang sudah disebutkan di atas. Dengan demikian perlunya integritas yang harus dimiliki para pemuda untuk menghambat penyebaran korupsi yang sudah menjadi virus di Indonesia tercinta.
Pemuda dapat menjadi pelopor anti korupsi di semua lingkungan, bahkan di lingkungan terdekatnya yaitu keluarga. Pada lingkungan pertemanan mereka, pemuda juga harus menjadi pelopor bagi kawan-kawannya sebagai agen anti korupsi di lingkungannya masing-masing. Sikap pemuda yang menjadi pelopor anti korupsi diharapkan dapat menghambat atau bahkan menurunkan angka korupsi di negeri kita tercinta ini.
Integritas merupakan sikap yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan di dalam diri pemuda, khususnya pemuda Indonesia. Sikap integritas menjadi sangat penting yang harus ditanamkan pada diri pemuda Indonesia karena sikap integritas merupakan inti sikap-sikap terpuji lainnya. Apa gunanya kita dapat disiplin jika integritas tidak kita miliki. Apa gunanya kita memiliki atap yang bagus jika tidak memiliki pondasi yang kuat, tentunya akan roboh dan sia-sia. Pribadi berintegritas adalah pribadi yang mempertahankan tingkat kejujuran dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakannya sehari-hari. Mereka adalah orang-orang yang kompeten, teliti dan handal dalam berperilaku, dapat dipercaya oleh rekan kerjanya, bawahan dan atasannya serta pihak luar. Mereka juga memperlakukan orang lain dengan adil.
Integritas berasal dari bahasa latin integrate yang artinya komplit atau tanpa cacat, sempurna, tanpa kedok. Maksudnya adalah apa yang ada di hati sama dengan apa yang kita pikirkan, ucapkan, dan lakukan (Bertens, 1994). Integritas merujuk pada mutu, sifat, maupun keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Karakteristik dari integritas mencakup aspek-aspek seperti kejujuran, dapat dipercaya, berkarakter positif, dan pengabdian. Berdasarkan hal tersebut, pribadi yang berintegritas akan mencerminkan sikap-sikap seperti: mengatakan kebenaran, memegang kata-katanya, bertanggung jawab, mengakui dan mengoreksi kesalahannya, paham, sadar, dan taat terhadap hukum dan peraturan di masyarakat, bermain dan berkompetensi untuk menang secara bersih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, integritas merupakan inti dari hampir seluruh sikap terpuji.
Dalam mendidik pemuda menjadi agen anti korupsi di lingkungannya masing-masing, diperlukan peran dari pelbagai pihak untuk membantu para pemuda. Orang tua menjadi pihak yang paling penting dalam membantu pemuda untuk menumbuhkan sikap integritasnya. Hal itu dapat terjadi karena orang tua merupakan pendidik sekaligus guru pertamanya di dalam proses tumbuh dan kembangnya. Kemudian peran guru di sekolah dapat membantu pemuda dalam menumbuhkan sikap integritasnya. Selain mengajarkan pelajaran matematika, fisika, kimia, biologi, sejarah Indonesia, maupun pelajaran lainnya, sudah menjadi kewajibannya guru juga mendidik akhlak dari murid-muridnya. Dengan mendidik akhlak murid-muridnya, diharapkan sikap integritas maupun sikap-sikap terpuji lainnya dapat tumbuh dan berkembang di dalam diri pemuda Indonesia. Peran tokoh agama tidak kalah pentingnya dalam membantu para pemuda menumbuhkan sikap integritasnya. Tokoh agama dapat membantu dengan mengajarkan kepada umat beragama bagaimana pentingnya sikap integritas bagi keberlangsungan hidup ini dan bahayanya jika kita tidak memiliki sikap integritas maupun sikap-sikap terpuji lainnya. Yang terakhir dan tidak kalah pentingnya adalah peran influencer yang menjadi idola dari pemuda-pemuda generasi Z. Influencer dapat berperan sebagai penyemangat dan pemberi teladan bagi para pengikutnya dalam menumbuhkan sikap integritas.
Pemuda mempunyai peran yang cukup penting dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia bersama lembaga-lembaga lainnya seperti KPK. Pemuda mempunyai peran yang cukup penting karena dirinyalah yang akan meneruskan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia ini. Jika para pemuda berupaya keras dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, diharapkan angka praktik korupsi di Indonesia dapat berkurang. Dengan berkurangnya angka praktik korupsi di Indonesia, diharapkan pula kesejahteraan dan keamanan serta kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan tercapai. Oleh karena itu, jika para pemuda berupaya keras dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, diharapkan kesejahteraan dan keamanan serta kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan tercapai.
Pemuda dapat mencegah atau menghambat terjadinya praktik korupsi di lingkungannya sendiri. Hal itu dapat dimulai dari mencegah praktik korupsi dalam dirinya sendiri dengan mengutamakan kejujuran dalam bertindak. Tidak mau diintervensi oleh pihak manapun dengan iming-iming uang. Kemudian tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk berbuat semena-mena, contohnya ketika seorang pemuda itu terpilih menjadi ketua OSIS di sekolahnya, seorang pemuda yang berintegritas sudah wajib untuk tidak menggunakan jabatan dan/atau kewenangannya semena-mena. Di lingkungan keluarga, para pemuda dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan yang sudah diberikan orang tuanya. Misalnya, kita diminta untuk membeli 1 Kg gula di warung dengan diberi uang Rp20.000,00, harga 1 Kg gula adalah Rp15.000,00. Kita sebagai pemuda yang berintegritas wajib mengembalikan uang kembalian sebesar Rp5.000,00 kepada orang tua kita.
Para pemuda nantinya akan menerima tongkat estafet kepemimpinan dari generasi sebelumnya. Para pemuda yang nantinya akan berusaha sekuat tenaga dengan menggunakan akal sehatnya untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Cita-cita para pendiri bangsa sudah sangat jelas tertulis pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat. Upaya penanaman sikap integritas di dalam diri pemuda diharapkan dapat menghambat terjadinya praktik korupsi di negara ini karena dengan sikap integritas inilah yang menjadi obat dalam menyembuhkan “penyakit” sejak orde lama. Penyakit itu tidak lain dan tidak bukan adalah korupsi.
Pemuda dapat berperan sebagai “dokter” dalam menyembuhkan penyakit komplikasi yang disebut dengan “penyakit” korupsi. Tentunya dalam mengobati penyakit tersebut diperlukan “obat” yang ampuh bernama integritas. Sikap integritas ini bukan hanya dimiliki oleh pemuda itu sendiri, tetapi perlu adanya penularan sikap ini kepada orang-orang di sekitarnya juga, entah itu generasi yang lebih tua maupun yang lebih muda. Dengan demikian, diharapkan pemuda dapat mencegah penyebaran korupsi di masa depan maupun di masa sekarang.`