
Korupsi dan Mentalitas
Oleh Abdurrahman Asy-Syakuur (SMA IT Abu Bakar Yogyakarta)
Indonesia memiliki PR besar dalam memberantas korupsi. Hampir setiap bulan selalu ada berita mengenai kasus tindak pidana korupsi. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di Indonesia pada semester pertama tahun 2018 tal kurang dari 139 kasus meskipun mengalami penurunan pada tahun-tahun sebelumnya, namun tetap saja angka ini masih tinggi.
Kasus korupsi ternyata tidak hanya terjadi di instansi-instansi negara dan di kalangan pejabat saja. Namun juga sangat mungkin terjadi di kalangan mahasiswa, pelajar, hingga tenaga pendidik.
Sebagai contoh, seorang guru memiliki jam mengajar di kelas pada jam 14.00 dan berakhir pada jam 15.00. Namun sang guru baru masuk kelas pada jam 14.10 dan mengakhiri pelajarannya pada jam 15.10. Kasus tersebut dapat dikatakan korupsi jika sang guru tidak memberikan alasan yang jelas. Sang guru mengambil hak belajar siswa pada jam tersebut serta hak guru mata pelajaran selanjutnya.
Masih di dalam lingkup pendidikan, contoh lain yang sering kita temui adalah seorang siswa yang mengikuti kegiatan sekolah dari awal. Tetapi ia pulang sebelum kegiatan sekolah usai dan malah main di warnet. Jelas itu merupakan tindakan korupsi.
Selain kasus kasus tersebut masih banyak lagi kasus kasus serupa yang serimg terjadi di negara kita ini seperti fenomena titip absen, terlambat datang ke sekolah, menyuap polisi saat ditilang, dan lain sebagainya. Lalu apa sebenarnya korupsi itu? Apakah korupsi hanya berkaitan dengan uang?
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Henry Champbell black menjabatkan korupsi sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jadi korupsi tidak melulu berkaitan dengan uang. Tetali tindakan apapun yang menyeweng dari tugasnya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Apa dampaknya bagi negara? Dampak yang sangat terasa adalah terhambatnya pertumbuhan di bidang ekonomi secara menghambat pembangunan sarana prasarana. Korupsi juga berakibat menurunnya kepercayaan terhadap supremasi hukum yang ada. Akibatnya ketika terjadi suatu pelanggaran norma entah itu norma hukum ataupun norma masyarakat, masyarakat memilih untuk main hakim sendiri. Selain itu, hilangnya panutan masyarakat untuk berbuat jujur juga merupakan masalah yang ditimbulkan akibat korupsi karena semakin sedikitnya contoh dari pemimpin yang berbuat jujur. Pada akhirnya, moralitas anak bangsa menjadi tanda tanya.
Apa saja faktor seseorang melakukan korupsi? Faktor seseorang melakukan tindakan korupsi dibagi mmenjadi dua. Yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Beberapa diantara faktor internal yaitu: yang pertama adalah sifat tamak manusia. Sifat tamak manusia yang cenderung berambisi untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah
merasa puas menjadi faktor terjadinya korupsi karena seseorang akan mencari cara untuk mendapatkan apa yang dia inginkan termasuk jila harus menggunakan cara yang haram.
Yang kedua yaitu gaya hidup yang konsumtif. Gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor yang juga sangat berpengaruh dalam kasus korupsi. Seseorang yang memiliki gaya hidup yang konsumtif cenderung boros. Akibatnya apa yang ia beli tidak sesuai dengan pendapatan yang ia peroleh. Hal itu menjadikan seseorang berani verbuat jahat termasuk korupsi.
Yang ketiga yaitu moral yang kurang kuat. Seseorang yang memiliki moral yang lemah akan mudah tergoda dan terjerumus ke dalam perbuatan yang buruk termasuk korupsi. Godaan tersebut bisa berasal dari teman atasan, bawahan atau pihak lain yang memberinya peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
Selain faktor internal yang telah disebutkan, ada juga faktor ekstetnal yang juga berpengaruh dalam tindak pudana korupsi. Diantaranya adalah:
Faktor politik. Politik merupakan salab satu sarana yang berpotensi besar terjadinya tindak pidana korupsi. Ketika seseorang memiliki hasrat yang kuat untuk mempertahankan posisinya, ia akan melakukan segala cara agar posisinya tidak diganti. Termasuk dengan melakukan penyuapan.
Faktor yang kedua adalah hukum. Hukum menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari lemahnya pendirian hukum. Banyaknya hukum yang diskriminatif menjadi faktor terjadinya korupsi.
Faktor ketiga yaitu faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi faktor terjadinya korupsi. Pendapatan seseorang yang dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhannya membuatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Faktor yang ketiga yaitu organisasi. Organisasi dalam artian bukan hanya lembaga tertentu namun juga organisi yang luas di masyarakat. Faktor organisasi yang memicu terjadinya korupsi adalah: kurangnya teladan dari pemimpin, kultur organisasi yang tidak benar, sistem yang kurang memadai, lemahnya pengawasan, dan menejemen yang cenderung menutupi korupsi.
Bagaimana cara mengatasi korupsi? Sebagai warga negara yang baik, kita tidak bisa membiarkan tindak pidana korupsi terus merongrong negara kita. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:
Yang pertama adalah menanamkan rasa tanggun jawab kepada masyarakat. Menanamkan rasa rasa tanggung jawab tidak hanya dalam keluarga tetapi juga dalam masyarakat secara luas.
Yang kedua adalah membentuk aturan hukum yang kuat. Dengan aturan hukum yang kuat, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga para pelaku korupsi tidak melakukan korupsi lagi dan memberikan pelajaran bagi orang-orang yang berpikir akan melakukan korupsi.
Yang ketiga adalah memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini. Selain tindakan-tindakan pencegahan, hal yang tak kalah penting adalah memberikan edukasi dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Para orang tua terlebih dahulu menanamkam sikap antikorupsi pada dirinya. Barulah mereka menanamkan perilaku tersebut pada anaknya.
Yang keempat adalah penyampaian pendidikan moral. Penanaman pendidikan moral ini penting dilakukan sejak dini agar seseorang memiliki sikap empati dan peduli dengan orang lain sehingga ia tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain.
Yang kelima adalah pendekatan diri dari segi religius. Nilai pendidikan agama yang diajarkan sangat penting bagi setiap orang. Ajaran agama selalu memberikan nilai-nilai yang baik. Seseorang yang memiliki iman yang kuat akan cenderung melakukan kebaikan dan tidak berani melakukan kejahatan yang berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dengan melakukan pencegaham tindakam korupsi diharapkan dapat meminimalisir kasus korupsi yang ada di negara kita. Korupsi yang terjadi bukanlah masalah sepele. Ini masalah serius yang jika tidak segera ditangani akan menimbulkan masalah yang besar. Oleh karena itu, untuk memberantas kasus korupsi hendaknya kita sebagai warga negara yang baik melakukan tindakan pencegahan agar budaya korupsi perlahan-lahan dapat disingkirkan. Tidak ada kata terlambat untuk berbenah. Sebelum semua berakhir kesempatan masih terbuka lebar. Marilah kita bersama-sama memberantas korupsi dari diri sendiri.
Referensi


