FGD REKONSILIASI PAJAK PUSAT ATAS BEBAN APBD PERIODE SEMESTER 1 TAHUN 2023
KPPN Yogyakarta pada Senin (27/2) melaksanakan Kegiatan FGD Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD Semester I Tahun 2023 dengan peserta Pemda Provinsi DIY, Pemda Kab. Bantul, Pemda Kab. Sleman, dan Pemda Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Bank (Agus Wibisono) menyampaikan apresiasi kepada seluruh PEMDA atas pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Beban APBD Semester II Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu (paling lambat hari kerja terakhir Bulan Februari 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 Perubahan atas PMK Nomor-139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Kegiatan tersebut diharapkan memberikan manfaat dan semakin meningkatkan koordinasi antara KPPN dan Pemda agar Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Kas Negara dapat berjalan dengan lancar, Data yang tertera dalam BAR adalah data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan, dan harapannya Penandatanganan BAR dapat dilakukan sebelum batas akhir penyampaian BAR.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402