Ternate-djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/ternate/id. Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sebagai konsekuensinya diperlukan pelayanan, koordinasi, dan monitoring evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, KPPN Ternate salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang ada di Provinsi Maluku Utara akan memegang peran penting dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. Pemerintah daerah kabupaten/kota nantinya juga harus menyampaikan laporan realisasi ke KPPN sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi, saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2018 (23/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Ternate selama tiga hari, yakni pada tanggal 23−25 Mei 2018. Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 180 peserta yang merupakan perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengelola DAK Fisik dan perwakilan dari Bappeda Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halamehera Barat, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Lebih lanjut, Izma menyampaikan bahwa untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 yang dikelola KPPN Ternate sebesar Rp 1.190.867.2498,- akan dilaksanakan dalam 3 tahap, tahap I sebesar 25% dari pagu alokasi, disalurkan paling cepat Februari, paling lambat Juli, tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi, disalurkan paling cepat April, paling lambat Oktober, dan tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan disalurkan paling cepat September dan paling lambat Desember.
Untuk mewujudkan penyaluran DAK Fisik yang tepat waktu, diperlukan koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang kuat antara KPPN Ternate dengan BPKAD Kabupaten/Kota. “Jika ada permasalahan, BPKAD dan SKPD cukup datangi KPPN Ternate untuk kemudian dikomunikasikan lebih lanjut ke pusat. Dengan dekatnya jarak Pemda dengan KPPN, semoga koordinasi langsung yang terkait transfer daerah lebih lancar,” harap Izma.
Kegiatan Bimbingan Teknis diisi dengan penyampaian materi terkait pengelolaan DAK Fisik Tahun 2018 oleh Reintje Adrian Sembor, Kepala Seksi Bank, dan Feryanto Darwis, Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Ternate. Selain penyampaian materi, dilaksanakan juga mekanisme perekaman data DAK Fisik oleh operator SKPD pengelola DAK Fisik ke Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Affandi Pattangai-Kontributor KPPN Ternate