Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Secara hierarki jabatan ASN, jabatan struktural memiliki tingkatan berjenjang dari mulai pejabat eselon I sampai dengan pejabat eselon IV hingga akhirnya kepada unit pelaksana. Dengan adanya hierarki yang ada, Presiden Joko Widodo menganggap struktur organisasi saat ini terlalu “gemuk” sehingga menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lama.
Berdasarkan pidato yang disampaikan oleh Bapak Presiden tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Tjahjo Kumolo kemudian menjelaskan lebih lanjut rencana startegis terkait penghapusan jabatan struktural di seluruh instansi, dimana dijadwalkan selesai dilakukan dalam jangka waktu setahun yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2019 . Beliau menjelaskan alasan-alasan terkait penyederhanaan pejabat eselon tersebut, antara lain untuk membangun profesionalisme birokrasi ASN dan menciptakan akuntabilitas pemerintah, dimana perampingan struktur birokrasi dapat mempercepat pengambilan keputusan-keputusan strategis. Selain itu dengan adanya pemangkasan jabatan, diharapkan tercipta efisiensi dan efektifitas birokrasi nantinya diharapkan akan terbangun budaya unggul yang berorientasi pada kinerja ASN itu sendiri.