Berdasarkan delapan model restrukturisasi diatas, tampak bahwa apapun model restrukturisasi yang dipilih tetap akan menimbulkan dampak bagi para pegawai. Yaitu perubahan yang terjadi pada pegawai yang ada karena terjadi penurunanan semangat kerja yang nantinya mempengaruhui kinerja pegawai dalam bekerja. Sebagai win-win solution untuk menghadapi dampak atas kebijakan yang diterapkan, maka pemerintah memilih memperkuat jabatan fungsional.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, transformasi jabatan eselon III dan IV (pejabat administrator dan pejabat pengawas) akan dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu dengan memperkuat formasi jabatan fungsional dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, pengangkatan melalui inpassing (penyesuaian) dalam jabatan fungsional, penyetaraan kesejahteraan pejabat fungsional terkait dengan penghasilan yang diterima dan penyetaraan karir jabatan eselon III dan IV ke dalam jabatan fungsional yang sesuai.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan merupakan salah satu unit organisasi yang siap melaksanakan penyesuaian jabatan tersebut. Baik pada tingkat KPPN, kantor Wilayah dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan itu sendiri. Dengan penyesuaian jabatan fungsional diharapkan kinerja pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan tidak akan menurun, karena seluruh pegawai telah terbiasa menerima perubahan ke arah yang lebih baik. kinerja yang lebih baik nantinya diharapkan tercipta selaras dengan nilai profesionalisme Kementerian Keuangan.
Referensi
https://kabar24.bisnis.com/read/20191030/15/1164925/ini-alasan-pemerintah-hapus-pejabat-eselon-3-4-dan-5
https://radenfatah.ac.id/tampung/hukum/20161117113558perka-bkn-nomor-35-tahun-2011-pedoman-penyusunan-pola-karier-pegawai-negeri-sipil.pdf
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/empat-upaya-pemerintah-perkuat-jabatan-fungsional

