Untuk kondisi saat ini, pemerintah memiliki asumsi bahwa model restrukturisasi melalui penyederhanaan pejabat eselon dianggap lebih efektif, bila dibandingkan model rasionalisasi pengurangan pegawai melalui pemutusan hubungan kerja. Konsep ini sebelumnya pernah dibuat oleh pemerintah beberapa tahun lalu melalui model pensiun dini. Melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, konsep pensiun dini untuk ASN telah disusun aturan teknisnya. Secara umum menurut peraturan tersebut, ASN dapat mengajukan pensiun dini di instansinya dengan persyaratan yaitu telah berusia 45 tahun dan sudah mempunyai masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Untuk beberapa kementerian sebenarnya juga model penyederhanaan eselon telah dilakukan beberapa tahun kebelakang, salah satunya di Kementerian Keuangan misalnya, untuk uraian jabatan eselon V telah lama dihapuskan pada unit organisasi tersebut. Secara efektifitas, penghapusan eselon V di kementerian Keuangan telah sukses memangkas mata rantai birokrasi terutama dalam fungsi pelayanan serta pengambilan keputusan.

