Denpasar, 12 Februari 2026 — Kanwil DJPb Provinsi Bali berkolaborasi dengan Balai P3KP Nusa Tenggara I dan Bank BPD Bali menjadi narasumber dalam program dialog interaktif “KITA INDONESIA” yang disiarkan melalui RRI Pro I Denpasar, mengangkat tema “Kredit Program Perumahan: Pembangunan Perumahan untuk UMKM Maju.” Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah dan perbankan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan yang inklusif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Dialog yang dipandu oleh Hapsarina Tjoa tersebut menghadirkan Kusumo Adi Wibowo (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A Kanwil DJPb Provinsi Bali), Hamdan Pare (Kepala Balai P3KP Nusa Tenggara I), dan IGN Agung Ariwiantara (Kepala Bidang Kredit Bank BPD Bali Kacab Utama Denpasar). Dalam diskusi, para narasumber memaparkan peran masing-masing institusi dalam mendukung implementasi kredit program perumahan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing UMKM di daerah.
Peran APBN dalam Mendorong Ekosistem UMKM dan Perumahan melalui Kredit Program
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A Kanwil DJPb Provinsi Bali, Kusumo Adi Wibowo menjelaskan bahwa Pemerintah memiliki berbagai jenis kredit program untuk mendukung pengembangan usaha rakyat, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Program Perumahan (KPP), Kredit Usaha Alsintan (KUA), Kredit Investasi Padat Karya (KIPK), dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Secara khusus disampaikan mengenai Kredit Program Perumahan (KPP), yang merupakan perluasan dari skema KUR dan menjadi inovasi baru dalam mendukung ekosistem pembiayaan perumahan. Jika dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk likuiditas kepada perbankan, maka dalam KPP pemerintah memberikan subsidi bunga sehingga beban bunga yang ditanggung nasabah menjadi lebih rendah.
KPP terbagi dalam dua segmen, yaitu supply dan demand. Pada sisi supply, kredit diberikan kepada developer, kontraktor, dan toko bangunan untuk memperkuat penyediaan perumahan dan menyerap tenaga kerja. Sementara pada sisi demand, kredit diberikan kepada pelaku UMKM perorangan maupun badan usaha seperti homestay, kafe, bengkel, dan usaha rumahan lainnya. Kredit pada segmen demand ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah yang mendukung aktivitas usaha.
Terkait realisasi kredit program di wilayah Bali tahun 2025, penyaluran KUR mencapai Rp10,6 triliun kepada 134.549 debitur, dengan Rp6,3 triliun disalurkan kepada 74.239 debitur baru dan Rp4,3 triliun kepada 60.519 debitur graduasi.
Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) telah disalurkan sebesar Rp95,04 miliar kepada 209 debitur di sembilan kabupaten. Kredit Investasi Padat Karya (KIPK) terealisasi sebesar Rp5,82 miliar kepada lima debitur di Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar. Kredit KUA disalurkan sebesar Rp8,29 miliar kepada 10 debitur di empat kabupaten, yakni Badung, Bangli, Jembrana, dan Tabanan. Adapun pembiayaan Ultra Mikro (UMi) mencapai Rp85,04 miliar kepada 14.615 debitur di sembilan kabupaten.
Strategi Pemerintah Menekan Backlog Perumahan melalui Kolaborasi dan Skema Pembiayaan
Kepala Balai P3KP Nusa Tenggara I, Hamdan Pare menjelaskan bahwa target pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan pemerintah tidak sepenuhnya mengandalkan APBN. Pemerintah hadir sebagai akselerator dan pembuat kebijakan, sementara kolaborasi dengan pengembang swasta, perbankan, dan masyarakat melalui swadaya menjadi kunci agar pembangunan tepat sasaran.
Balai P3KP juga menyoroti program Kredit Program Perumahan (KPP) sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini disebut sebagai bentuk relaksasi KUR khusus sektor perumahan.
Pada sisi supply, KPP memberikan bantuan modal kerja atau investasi bagi pengembang UMKM, penyedia jasa konstruksi, hingga pedagang bahan bangunan dengan bunga subsidi sebesar 5 persen per tahun dan plafon mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sedangkan pada sisi demand, pelaku usaha produktif dapat mengakses kredit untuk membangun, membeli, atau merenovasi rumah yang juga mendukung usaha, dengan bunga tetap 6 persen.
Pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak hanya berfokus pada jumlah unit, tetapi juga pada kualitas hunian yang layak dan memiliki akses sarana prasarana memadai. Di samping itu, optimalisasi lahan melalui hunian vertikal dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga terus didorong. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa Bantuan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) seperti pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya pada lokasi perumahan subsidi.
Peran Perbankan dalam Menyalurkan Kredit Program Perumahan bagi UMKM dan Developer
Kepala Bidang Kredit Bank BPD Bali Cabang Utama Denpasar, Agung Ariwiantara, menjelaskan bahwa Bank BPD Bali menyalurkan KPP pada dua segmen, yakni supply dan demand.
Hingga Desember 2025, total penyaluran KPP oleh BPD Bali mencapai Rp19,04 miliar kepada 35 debitur. Pada segmen demand, kredit disalurkan kepada 29 debitur dengan total Rp11,04 miliar, sedangkan pada segmen supply kepada enam debitur dengan total Rp8 miliar.
Terkait persyaratan pengajuan KPP, calon debitur harus merupakan WNI berusia minimal 21 tahun saat pengajuan, tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan, serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Debitur juga dapat sedang menerima kredit komersial sepanjang kolektibilitasnya lancar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa agar pengajuan KPP dapat disetujui, pelaku usaha perlu memiliki pencatatan keuangan yang jelas meskipun sederhana, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta menunjukkan bahwa usaha memiliki prospek berkembang dan kemampuan membayar pinjaman tepat waktu.
Melalui sinergi fiskal, teknis, dan perbankan ini, Kredit Program Perumahan diharapkan menjadi instrumen strategis yang memperkuat akses hunian layak sekaligus mendorong UMKM naik kelas. Kolaborasi lintas sektor ini menegaskan bahwa APBN benar-benar hadir, tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat.








