PENGESAHAN REVISI DIPA SATUAN KERJA K/L DI DAERAH

PERSYARATAN
- Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan
- Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir
- Matriks semula menjadi
- Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan
- Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
- Melakukan restore/upload ADK dari Satker dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam rangka melakukan proses validasi;
- Membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
- Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
BIAYA/TARIF
Rp0,- (tidak ada)
PRODUK PELAYANAN
- Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
- Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPB https://hai.kemenkeu.go.id; dan
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing Kanwil.






