PENGAJUAN NOMOR REGISTER HIBAH LANGSUNG DARI DALAM NEGERI
PERSYARATAN
-
Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.
-
Data dukung lainnya seperti:
- Perjanjian Hibah
- Ringkasan Hibah
- Surat kuasa/pendelegasian kewenangana untuk menandatangani perjanjian hibah
- Berita Acara Serah Terima Barang
- Formulir Konsultasi
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).
-
Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA.
-
Melakukan verifikasi dokumen:
-
Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register
-
Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen
-
Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
-
Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register.
-
Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA melalui email via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI
-
Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp0,- (tidak ada)
PRODUK PELAYANAN
Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPB https://hai.kemenkeu.go.id; dan
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing Kanwil.






