Yogyakarta, 24 Agustus 2022
Direktorat Sistem Perbendaharaan (Dit. SP) dan Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan FGD Rancangan Perubahan Kedua PP No.45 Tahun 2013 Jo. PP No 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 bertempat di Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta. Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono mewakili Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menyambut baik pelaksanaan FGD yang bertujuan menggali masukan sebagai bahan penyusunan rancangan perubahan PP dimaksud. Materi perubahan kedua atas PP No.45 Tahun 2013 berupa pengaturan pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dan pengaturan kewenangan dan tanggung jawab KPA/PPK BUN serta isu lain terkait standar kompetensi PPK dan PPSPM, sinkronisasi dengan UU PNBP, pembayaran tagihan KKP secara LS, sinkronisasi dengan UU ASN, belanja subsidi, penunjukkan Bank/ Pos Penyalur, dan penyelesaian sisa pekerjaan. Dalam FGD yang diselenggarakan secara hybrid tersebut, hadir perwakilan satuan kerja dari Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, KPPN Yogyakarta, KPPN Wonosari, dan KPPN Wates.
Kepala Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I, Dit. SP, Syahrul Fattah Nawawi, yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa arah dan tujuan pengaturan pelaksanaan anggaran BUN adalah untuk (i) perbaikan tata kelola, agar penjabaran tugas, kewenangan dan tanggung jawab para Pejabat Perbendaharaan BA BUN agar tidak ada persepsi yg berbeda antara Pengelola Keuangan dengan Auditor dan APH, serta pengaturan jenis-jenis komitmennya, (ii) simplifikasi regulasi, dimana perubahan kedua PP 45/2013 akan mengatur pelaksanaan anggaran secara komprehensif (BA K/L dan BA BUN) sehingga tidak menyusun PP baru yang khusus mengatur BA BUN, dan (iii) tata kelola yg komprehensif, yang memungkinkan tersedianya data output BA BUN untuk keperluan perencanaan dan evaluasi capaian. Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi. Para peserta antusias memberikan masukan terkait dengan pengaturan pada rancangan perubahan kedua PP 45 Tahun 2013. Usulan-usulan dari satker akan ditampung, dan dianalisa untuk perbaikan atas perubahan rancangan kedua PP 45 Tahun 2013.