Yogyakarta, 6 September 2022
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi implementasi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan spending better dan good governance. Saat membuka kegiatan IKPA Award Semester I Tahun 2022 dan LKKL Award Tahun 2021 pada 6 September 2022, Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa, mengapresiasi upaya pelaksanaan anggaran oleh para satuan kerja yang mendukung capaian IKPA Kanwil DJPb D.I. Yogyakarta sebagai BUN untuk semester I tahun 2022 mencapai 93,75 dan masuk dalam kategori “Baik”.
Sebagai bentuk penghargaan, Arif Wibawa menyerahkan IKPA Award Semester I Tahun 2022 kepada satker dengan nilai IKPA tertinggi setelah memperhitungkan bobot konversi dan besaran pagu. Tiga satker pemenang IKPA Award Semester I Tahun 2022 untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
1. Kategori Pagu Besar (di atas Rp15 Miliar): Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta (peringkat I), Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (peringkat II), dan Rolog Polda D.I Yogyakarta (peringkat III).
2. Kategori Pagu Sedang (di atas Rp5 Miliar s.d Rp15 Miliar): Lembaga Pemasyarakatan Sleman (peringkat I), Pengadilan Agama Sleman (peringkat II), dan Pengadilan Negeri Wates (peringkat III).
3. Kategori Pagu Kecil (sampai dengan Rp5 Miliar): MAN 4 Bantul (peringkat I), LPKA Yogyakarta Provinsi D.I Yogyakarta (peringkat II) dan MTsN 1 Gunungkidul (peringkat III).
Penghargaan lain yang diberikan adalah LKKL Award Tahun 2021, kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dengan kriteria ketepatan waktu, kelengkapan dan kualitas Laporan Keuangan. Pemenang LKKL Award Tahun 2021 untuk masing-masing kategori besar, sedang dan kecil (didasarkan jumlah satker yang dikonsolidasi dan dibina) adalah sebagai berikut:
1. Kategori besar: Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (peringkat I), Bidkeu Polda D.I Yogyakarta (peringkat II), Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (peringkat III).
2. Kategori sedang: BPS Provinsi D.I Yogyakarta (peringkat I), Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta (peringkat II), KPU Provinsi D.I Yogyakarta (peringkat III).
3. Kategori kecil: Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi D.I Yogyakarta (peringkat I), Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I Yogyakarta (peringkat II), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta (peringkat III).
Pada kesempatan tersebut, Arif Wibawa juga meresmikan peluncuran inovasi Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta dengan nama LAKON (Layanan Konsultasi Online). Melalui LAKON, satker dapat mengakses pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi secara virtual sesegera mungkin saat mengalami kendala dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Inovasi berbasis pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh satuan kerja sehingga meningkatkan pemahaman di bidang pelaksanaan anggaran.
Kegiatan dilanjutkan dengan Refreshment dan Evaluasi Capaian IKPA Satker Semester I. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran I, Rochmadi Hendrocahyono, menyampaikan Nilai IKPA pada triwulan II 2022 mengalami kenaikan sebesar 6,79 poin dari triwulan I. Indikator yang perlu mendapatkan perhatian dan dioptimalkan pencapaiannya adalah Deviasi Halaman III DIPA (83,13), Penyerapan Anggaran (94,30), Belanja Kontraktual (93,27) dan Capaian Output (91,02). Hendro menyampaikan rekomendasi, antara lain: meningkatkan koordinasi timeline revisi DIPA antara satker dengan eselon l, menguatkan sinergi internal antarpengelola perbendaharaan demi keselarasan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. menyusun rencana kegiatan dan dana yang sejalan dengan target penyerapan anggaran, serta melakukan optimalisasi anggaran atau revisi pengurangan alokasi belanja untuk pos belanja yang kemungkinan besar tidak terserap.
Selain itu, satker juga mendapatkan pengenalan mengenai mekanisme pembayaran belanja yang bersifat umum (common expense) melalui platform pembayaran pemerintah (PPP). Mekanisme PPP ini merupakan penyederhanaan dan modernisasi terhadap tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.05/2020.
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh seluruh satuan kerja, baik yang hadir langsung maupun secara daring.