Yogyakarta, 21 Desember 2022
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Yogyakarta, 21 Desember 2022
Yogyakarta, 21 Desember 2022
Peran APBN dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan sangat dibutuhkan, terutama untuk bangkit dari suasana pandemi.
Bagaimana Program Penyediaan Benih dan Bibit serta Peningkatan Produksi Ternak dapat membantu menumbuhkan asa perekonomian masyarakat di lereng gunung Merapi?
Untuk tahu lebih jelas, simak video ‘APBN Kita Bermakna’ dari Kanwil DJPb DIY berikut ini.
#KanwilDJPbDIY
#DJPbHAnDAL #APBNKiTaMemberiMakna
Yogyakarta, 15 Desember 2022
Adanya perkembangan proses bisnis yang secara langsung mempengaruhi secara langsung perubahan tugas dan fungsi Kanwil DJPb dan KPPN seperti pembentukan Regional Chief Economist penguatan program Special Mission di daerah, implementasi SIKRI, optimalisasi pengangkatan jabatan fungsional perbendaharaan,dan digitalisasi layanan perbendaharaan, serta perkembangan global yang sangat cepat berubah seperti pandemi Covid-19 dan peningkatan konflik di benua Eropa membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern mewajibkan pimpinan instansi pemerintah menerapkan manajemen risiko dalam bentuk kegiatan antara lain mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, melakukan penilaian risiko berupa identifikasi risiko dan analisis risiko, dan menyusun sistem informasi yang mendukung pelaporan atas penilaian risiko secara periodik.
Terkait dengan penerapan Manajemen Risiko di lingkup Ditjen Perbendaharaan, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan pedoman bagi unit organisasi lingkup Ditjen Perbendaharaan dalam menyusun struktur manajemen risiko, perumusan dan pelaksanaan kerangka kerja manajemen risiko dan pengembangan budaya sadar risiko.
Dalam mengimplementasikan Perdirjen Nomor 252/PB/2022 tersebut dibutuhkan pemahaman yang komprehensif dan kesamaan pandang antar Unit Pemilik Risiko (UPR) sehingga diperlukan kegiatan internalisasi Kep Dirjen Nomor 252/PB/2022, oleh sebab itu pada tanggal 15 Desember 2022 dilakukan internalisasi Kep Dirjen Nomor 252/PB/2022 dan asistensi penyempurnaan referensi identifikasi risiko. Internalisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi MSKI/Vera KI dan pelaksana pada KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY serta pejabat pengawas dan pelaksana pada masing-masing bidang/bagian pada Kanwil DJPb DIY.
Setelah kegiatan internalisasi ini berakhir diharapkan adanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan piagam serta profil risiko di Tahun 2023 dan dapat meningkatkan kompetensi dari pegawai untuk mengelola risiko pada masing-masing kantor.
Yogyakarta, 15 Desember 2022
Kebijakan penganggaran dan pelaksanaan anggaran berubah secara dinamis yang dapat berdampak kepada kualitas eksekusi belanja oleh satuan kerja. Begitu juga, pengaturan terbaru di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan dan perlu disampaikan kepada satker sebagai unit teknis instansi pengelola PNBP. Sebaliknya, satker kerap menemui kendala dalam merespons kebijakan untuk diterapkan pada fase pelaksanaan anggaran mewujudkan belanja yang berkualitas.
Untuk menuju pengelolaan PNBP dan belanja yang berkualitas, Direktorat Jenderal Anggaran berkerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY), KPPN Tipe A1 Yogyakarta, dan Sekretariat Perwakilan Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan DJA Mendengar. Rangkaian kegiatan diawali dengan diskusi DJA-DJPb di Kanwil DJPb DIY untuk membahas strategi mengoptimalkan PNBP dan belanja dari segi kebijakan serta peran masing-masing Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga (K/L), Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Kantor Wilayah DJPb.
Acara ditutup dengan diskusi “DJA Mendengar” yang diselenggarakan secara hybrid melalui tatap muka pada hari Kamis, 15 Desember 2022 pukul 13.30 s.d selesai dengan dihadiri perwakilan dari 13 satker mitra kerja Kanwil DJPb DIY, Biro Perencanaan dan Keuangan dari 3 (tiga) K/L bertempat di Gedung Keuangan Negara Provinsi DIY dan dalam jaringan yang diikuti oleh sekurangnya 100 peserta.
Dalam pengantarnya pada kegiatan diskusi “DJA Mendengar”, Kepala Kanwil DJPb Provinsi DIY, Arif Wibawa menyampaikan total realisasi belanja Kementerian/Lembaga di DIY s.d November 2022 mencapai Rp9,73 Triliun atau 79,02% dari total pagu belanja. Capaian tersebut menurun 1,69 persen (yoy). Demikian juga, total realisasi penerimaan PNBP di DIY s.d November menurun 0,71 persen (yoy) meskipun mampu mencapai 170,70% dari target penerimaan atau terealisasi Rp392,04 miliar. Sebagai pemulaan diskusi, Kepala Kanwil DJPb DIY mengutarakan kendala pelaksanaan anggaran selama tahun 2022 antara lain dari sisi penganggaran berupa penerapan blokir automatic adjustment atas kegiatan yang ditandai sebagai Prioritas Nasional.
Acara diskusi dipandu oleh moderator Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang, DJA, Evi Subardi. Peserta kegiatan antusias menyampaikan pertanyaan dan pernyataan yang dijawab dan ditanggapi langsung oleh Direktur PNBP K/L, Direktur Anggaran Bidang Ekonomi dan Kemaritiman, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan BA BUN yang bertindak sebagai narasumber.
#Kemenkeusatu
#DJAMendengar
#DJPbHandal
#DJPbDIY
Yogyakarta, 5 Desember 2022
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada hari Senin, 5 Desember 2022 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Penyerahan disaksikan secara hybrid oleh pimpinan satker yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara virtual. Selain itu, diserahkan pula Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kepada para Bupati dan Walikota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) Provinsi D.I.Yogyakarta, Arif Wibawa menyampaikan alokasi belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 di wilayah D.I. Yogyakarta sebesar Rp11,88 triliun yang tertuang dalam 327 DIPA, terdiri dari:
Sementara untuk TKD TA 2023, nilainya mencapai Rp10,15 triliun yang meliputi:
Menutup laporan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I.Yogyakarta mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023 dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara maksimal.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyampaikan perekonomian Indonesia di tahun 2023, APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global, dengan fokusnya pada enam kebijakan utama sebagai berikut: penguatan kualitas SDM, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, pembangunan infrastruktur untuk mendukung sentra-sentra ekonomi baru (termasuk di dalamnya ibukota Nusantara), revitalisasi industri dengan mendorong aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor; dan pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
Gubernur DIY menegaskan kembali arahan Presiden agar seluruh jajaran K/L dan Pemerintah Daerah mengendalikan dan mengikuti secara detil belanja-belanja yang telah dialokasikan dan tidak terjebak rutinitas dengan memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri, terutama produk UMKM. Jajaran K/L diminta untuk terus melanjutkan sinergi, integritas program dan kegiatan lintas K/L, agar tidak terdapat program yang tumpang tindih. Kepada Pemerintah daerah diminta agar memperhatikan dan mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Terakhir, kepada satuan kerja baik K/L maupun pemerintah daerah agar dapat segera mempercepat realisasi belanja APBN dan APBD, khususnya belanja modal dan belanja sosial.
Dalam pidatonya, Gubernur DIY juga menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja sebagai prasyarat dalam mewujudkan Good Governance bagi instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara, untuk sebesar-besar kemanfaatan, bagi kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur DIY menyampaikan bahwa Pemda mempunyai kebijakan untuk mengapresiasi langkah-langkah efisiensi pada pelaksanaan anggaran, seiring dengan transformasi fokus “dari kerja menjadi kinerja”, serta “dari output menjadi outcome”. Dengan demikian, efisiensi pelaksanaan anggaran menjadi indikator penilaian tersendiri, dalam konteks penilaian kinerja.
Narahubung Media:
Rochmadi Hendrocahyono (Kepala Bidang PPA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta)
Yogyakarta, 31 November 2022