Yogyakarta, 12 November 2022
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Yogyakarta, 12 November 2022
Yogyakarta, 11 November 2022
Yogyakarta, 7 November 2022
Yogyakarta, 10 November 2022
Hai #MitraPerbendaharaanJogja,
Kanwil DJPb DIY sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan telah menerapkan Manajemen Risiko sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2022.
Apa itu Manajemen Risiko? Yuk kepoin Manajemen Risiko pada Kanwil DJPb DIY!
Yogyakarta, 8 November 2022
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pelaksanaan Anggaran Semester II TA 2022 pada hari Selasa, 8 November 2022, dalam rangka kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran, penyelesaian pagu minus gaji, dan refreshment Langkah-langkah Akhir TA 2022 yang dihadiri 30 perwakilan satuan kerja (satker) koordinator dan KPPN lingkup D.I Yogyakarta.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi penganggaran yang dilakukan selama proses pelaksanaan anggaran tahun 2022, teridentifikasi beberapa kendala antara lain: serapan yang rendah, pola penumpukan belanja di periode tertentu, dan capaian output yang belum optimal. Pendalaman kemudian dilakukan untuk mencari penyebab timbulnya indikasi tersebut, untuk kemudian diberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester II Tahun 2022. Dalam triwulan IV ini diharapkan satker dapat menuntaskan target-target pelaksanaan anggaran tahun 2022, dari segi kualitas dan kuantitas capaian output maupun penyerapan anggaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa saat membuka Rakorda.
Pada sesi pemaparan, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Rochmadi Hendrocahyono, menyampaikan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) Triwulan III 2022 sebesar 94,21 meningkat 0,49 persen dibandingkan Triwulan II yang ditopang oleh. peningkatan Capaian Output yang signifikan (2,75%). Indikator dengan nilai terendah pada IKPA Triwulan III yaitu Deviasi Halaman III (85,46), Belanja Kontraktual (90,64) dan Capaian Output (93,53). Rekomendasi untuk perbaikan nilai IKPA adalah (i) menyusun rencana kegiatan dan RPD selaras dengan target penyerapan anggaran, (ii) menjadikan hal III DIPA sebagai plafon pencairan dana, (iii) menyampaikan revisi pemutakhiran data hal lll DIPA secara tepat waktu, (iv) memaksimalkan kepatuhan penyampaian data kontrak, (v) mendorong pelaksanaan kontrak Pra-DIPA segera setelah diketahui besaran anggaran dalam DIPA (untuk pelaksanaan TA 2023), dan (vi) segera melakukan pengisian data capaian output berdasarkan kemajuan pada tahapan kegiatan tanpa menunggu realisasi belanja atau akhir bulan.
Selanjutnya, langkah-langkah penyelesaian pagu minus, yaitu (i) melakukan pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA; dan (ii) memprioritaskan penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai Operasional. Satker juga perlu memperhatikan batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran untuk penyelesaian pagu minus oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau DJPb paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Lestari, selaku Treasury Management Representative, yang diikuti seluruh peserta secara antusias. Melalui pemaparan materi dan diskusi diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan anggaran pada triwulan IV TA 2022 baik terkait target, batas waktu Langkah - langkah Akhir TA 2022 dan penyelesaian pagu minus.
Yogyakarta, 1 November 2022
Bertempat di Ruang Rapat Bupati Sleman, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Sugeng Winarno melakukan audiensi dengan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam rangka penyerahan Piagam Penghargaan WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 (1/11). Dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Kabupaten Sleman beserta pejabat terkait, diserahkan piagam penghargaan dari Pemerintah kepada Pemkab Sleman atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutannya, Kepala Bidang PAPK mewakili Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Sleman meraih Opini WTP 11x berturut-turut sejak tahun 2011. “Dengan capaian Opini WTP ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Pemkab Sleman telah menyelenggarakan tata Kelola pemerintahan secara good governance”, ujar Sugeng Winarno. Kedepannya diharapkan Pemkab Sleman dapat melakukan peningkatan perolehan opini audit yang lebih baik, yang diindikasikan dengan semakin meningkatnya akumulasi opini audit dan semakin menurunnya persentase temuan audit.
Bupati Sleman Kustini SP menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sleman. Perolehan ini akan menjadi pemacu semangat seluruh ASN Pemkab Sleman untuk terus meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan pemerintahan. “Alhamdulillah ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Sleman menerima penghargaan Opini WTP 11x berturut-turut”, ungkap Kustini. Beliau menegaskan pencapaian ini tidak lantas menjadikan jajaran Pemkab Sleman berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan performa kinerja pemerintahan khususnya dalam hal pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
Kedepannya, diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DI Yogyakarta dan Pemkab Sleman dapat terus terjalin dengan baik. Selama ini Pemkab Sleman melalui BKAD Sleman telah memberikan kontribusi dengan memberikan data yang update dan akurat sehingga Laporan Keuangan yang komprehensif menggambarkan konsolidasian antara LKPP dan LKPD dapat tersaji dengan baik. Bupati juga memberikan apresiasi atas dukungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DI Yogyakarta selama ini dan diharapkan akan selalu terjalin kerjasama yang baik sebagai wujud nyata sinergi dengan Pemerintah Daerah.