Guna menularkan semangat anti korupsi demi menciptakan zona integritas yang semakin luas, Kanwil DJPb DIY berupaya membangun Island of Integrity
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Guna menularkan semangat anti korupsi demi menciptakan zona integritas yang semakin luas, Kanwil DJPb DIY berupaya membangun Island of Integrity
Bertempat di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon Kab. Bantul, Kanwil DJPB DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Tata Kelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta Dana Desa Tahun 2020 pada Rabu, 12 Februari 2020. Acara tersebut dihadiri oleh Biro Tata Pemerintahan DIY, Sekretaris Daerah, BKAD, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta.
Acara diawali dengan welcome remark dari Kepala Kanwil DJPB DIY, Heru Pudyo Nugroho. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Bantul dan Pemda Kabupaten Kulon Progo yang telah menyalurkan Dana Desa Tahap I di bulan Januari 2020 di seluruh desa yang meliputi 75 desa di Kabupaten Bantul dan 87 Desa di Kabupaten Kulon Progo. Di tahun 2020, Kebijakan TKDD difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, Infrastruktur dan daya saing daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Kadarmanta Baskara Aji dalam sambutannya menyampaikan perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat yaitu penyaluran dana Dana Desa dan Dana BOS langsung ke rekening kas desa dan rekening sekolah ditujukan untuk memudahkan proses penyaluran kepada penerima. Untuk itu dengan kemudahan tersebut pemerintah daerah termasuk di dalamnya pemerintah desa diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan dana yang didasari asas manfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Diskusi dipandu oleh moderator Plt. Kepala Bidang PPA II, MI Sri Nuryati. Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum DJPK dalam paparan “Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2020” menyatakan percepatan penyaluran pada tahun 2020 dilakukan agar daerah dapat segera menggunakan dana desa. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengawasi penggunaan dana desa sesuai peraturan dan perencanaan penggunaan dana desa. Ke depan alokasi Dana Desa akan didasarkan oleh kinerja desa yang salah satu indikatornya adalah inovasi desa.
Narasumber kedua, M Irfan Surya Wardana, Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV DJPB, dalam paparan “Penyaluran DAK Fisik,Dana Desa dan Dana BOS Tahun 2020” mengemukakan bahwa DAK Fisik tahun 2019 di Provinsi DIY tersalur 89,63%. Berdasarkan PMK 130/PMK.07/2019 sisa DAK Fisik tahun sebelumnya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pada tahun berikutnya. Sementara itu percepatan penyaluran Dana Desa di bulan Januari 2020 ditujukan agar Dana Desa dapat segera digunakan utnuk kemanfaatan desa. Penyaluran langsung ke rekening kas desa salah satunya ditujukan untuk menghindari opporunity loss APBN karena simpanan Pemda di perbankan semakin besar. Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah dilakukan untuk mendukung konsep merdeka belajar, mempercepat penyaluran, menjaga akurasi dan akuntabilitas.
Materi ketiga yaitu sharing session tentang kisah sukses Dana Desa oleh Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo. Desa Panggungharjo meraih predikat desa Unicorn yaitu desa dengan pendapatan asli desa di atas satu miliar. Tahun 2019 desa Panggungharajo dapat membukukan pendapatan asli desa sebesar 6,4 miliar. Selain itu desa Panggungharjo mendapat penghargaan sebagai salah satu Bumdes terbaik dengan bidang usahanya pengelolaan sampah rumah tangga, pengembangan refined used cooking (pengelolaan minyak jelantah) dan Kampoeng Mataraman. Desa Panggungharjo juga memberikan jaminan pendidikan, jaminan kesehatan dan jaminan kesehatan ibu dan anak bagi setiap warganya. Semua hal tersebut dapat diraih desa Panggungharjo dengan program penguatan kelembagaan pemerintahan dan masyarakat desa, pengembangan ekonomi lokal serta pendayagunaan potensi desa
Rapat koordinasi ditutup dengan melakukan kunjungan ke BUMDES pengelolaan sampah rumah tangga dan minyak jelantah.
Dalam rangka program Kamis Pahingan Open Session yang diusung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta
Kulon Progo. 12 Maret 2020.
Direktur Pusat Investasi Pemerintah, Ririn Kadariyah didampingi Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Djoko Hendratto menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Sosialisasi Pembiayaan Ultra Mikro Melalui Program Kuliah Kerja Nyata Tahun 2020
DALAM RANGKA MEMBANGUN ISLAND OF INTEGRITY, KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROV.DIY MENGADAKAN SHARING MENGENAI WBK DENGAN BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II YOGYAKARTA
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY pada tahun 2019 telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Di tahun 2020 ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY ditunjuk untuk mengikuti penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Salah satu poin penting bagi unit yang mengikuti penilaian WBBM adalah membangun Island of Integrity dengan cara melakukan sharing mengenai semangat anti korupsi kepada unit lain.
Sehubungan dengan itu pada hari kamis 12 Maret 2020 Tim dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY mengadakan sharing mengenai WBK dengan Balai Karantina Pertanian kelasII Yogyakarta.
Kontributor Bidang SKKI. 2020-03-13
Sleman. 12 Maret 2020.
Dalam rangka program Kamis Pahingan Open Session yang diusung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta, Bidang PPA I memberikan edukasi
Kamis, 12 Maret 2020
Direktur Pusat Investasi Pemerintah, Ririn Kadariyah didampingi Kepala Kanwil DJPb Prov. DIY Heru Pudyo Nugroho menandatangani Perjanjian Kerja Sama Mengenai Sosialisasi Pembiayaan Ultra Mikro Melalui Program Kuliah Kerja Nyata Tahun 2020 dengan Direktur Pengabdian Kepada Masyarakat UGM, Irfan Dwidya Prijambada. Selain itu Direktur PIP juga melakukan pelepasaan mahasiswa KKN Tahap I sebanyak 60 peserta. KKN-PPM UGM tahap I mempunyai program pengembangan potensi desa wisata Sermo dan pengembangan potensi desa wisata untuk mendukung Sermo di desa Hargorejo, Kulon Progo serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan kampung KB di desa Pandowoharjo, Sewon Bantul. Peserta KKN diharapkan dapat mensosialisasikan program pembiayaan ultra mikro kepada para pelaku usaha guna mensukseskan program tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Direktur PIP beserta jajarannya ke DIY 12-13 Maret 2020.
Esok harinya, Jumat 13 Maret 2020, Direktur Keuangan Umum dan Sistem Informasi PIP, Sochif Winarno melaksanakan FGD tindak lanjut MOu PIP dengan pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, OPD terkait (Biro Perekonomian, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMPT, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian & Perdagangan ), KPPN Wates dan Kanwil DJPb Prov. DIY. Dalam arahannya Sekda Kab. Kulon Progo, Astungkoro menyampaikan pembiayaan ultra mikro merupakan salah satu peluang bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum bankable untuk menambah permodalan sehingga program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha ultra mikro dan menurunkan angka kemiskinan di Kulon Progo.
Dalam FGD tersebut Sochif Winarno menyampaikan pembiayaan ultra mikro selain mengatasi masalah permodalan bagi pelaku usaha juga mempunyai keunggulan yaitu adanya pendampingan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Di DIY per 11 Maret 2020 sudah tersalur kredit ultar mikro sebesar 80,04 miliar untuk 23.115 debitur. Sedangkan di Kulon Progo sendiri angka penyaluran mencapai 9,9 miliar untuk 2.830 debitur yang disalurkan melalui 9 penyalur dengan penyalur UMi terbesar yaitu KSPPS Tamzis Bina Utama yang menyalurkan 3,33 miliar untuk 971 debitur.
Kerja sama antara pemerintah daerah dapat dilakukan dengan tiga bentuk yaitu kerja sama program, kerja sama enchanment dan kerjasama pendanaan. Dalam kerjasama program, pemerintah daerah membantu menyediakan data calon debitur UMi potensial yang termasuk diantaranya data Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bagi penyalur UMi. Untuk kerjasama enchanment pemerintah daerah dapat mengalokasikan belanja subsidi bunga atau hibah kepada masyarakat melalui penyalur UMi. Sedangkan dalam kerja sama pendanaan pemerintah daerah dapat memberikan penyertaan modal atau alokasi pengeluaran pembiayaan kepada penyalur UMi. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mempunyai perhatian terhadap kesuksesan program UMi di daerahnya.
Di akhir pertemuan beliau mengharapkan pemerintah daerah dapat menelaah kerja sama yang akan dilakukan sehingga MOu antara PIP dengan Pemerintah Daerah Kulonprogo tanggal 20 Januari 2020 kemarin dapat segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.