Bandung, 10/08- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana APBN yang dialokasikan untuk daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Salah satu orientasi pendanaannya adalah percepatan terhadap penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana dasar serta percepatan pembangunan daerah tertinggal, pemenuhan anggaran pendidikan 20 % dan kesehatan 5 % sesuai ketentuan perundang-undangan.
Guna aktualisasi pelaksanaan amanah pimpinan dan komitmen untuk ikut aktif membangun Jawa Barat, maka 12 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat s.d. 31 Agustus 2017, telah menerbitkan 132 SP2D DAK Fisik untuk 24 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dengan nilai Rp.438M lebih.
Mekanisme penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari rekening RKUN ke rekening RKUD dengan menggunakan skema triwulanan dan persentase, dengan norma, triwulan I paling lambat bulan April sebesar 30 % pagu, triwulan II paling lambat bulan Juli sebesar 25 %, triwulan III paling lambat bulan Oktober sebesar 25 % dan triwulan IV paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan.
Terhadap masih adanya beberapa daerah yang sampai dengan triwulan II belum mendapatkan persentase penyaluran sesuai skema, penyebabnya adalah pemerintah kabupaten/kota bersangkutan belum menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala KPPN selaku KPA secara tepat waktu, yaitu untuk triwulan I berupa Perda APBD tahun berjalan dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output per bidang tahun anggaran sebelumnya serta untuk triwulan II berupa Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukkkan paling sedikit 75 % dari dana yang telah diterima RKUD dan Capaian Output per bidang triwulan I dan Daftar Kontrak Kegiatan, dalam hal kegiatan dilakukan secara kontraktual. Untuk kondisi ini KPPN telah dan akan terus berusaha mendorong para pengelola DAK Fisik untuk meningkatkan kinerjanya untuk capaian penyaluran yang lebih baik.
Berikut 3 daerah dengan persentase penyaluran DAK Fisik terbesar dan terkecil :
Pemda |
Pagu (Rp) |
Realisasi s.d. triwulan II (Rp) |
Persentase |
Kab. Bogor |
8,740,891,000 |
6,169,785,000 |
70,59 |
Kab. Sumedang |
102,978,980,000 |
27,825,972,000 |
27,02 |
Kab. Cianjur |
129,819,781,000 |
32,454,944,000 |
25 |
Catatan : beberapa pemda lain juga telah mencapai persentase 25 %, yaitu : Kab. Bandung Barat, Kab. Kerawang, Kab. Purwakarta, Kota Banjar, Kab. Tasikmalaya, Kota Depok dan Kota Bekasi.
Pemda |
Pagu (Rp) |
Realisasi s.d. triwulan II (Rp) |
Persentase |
Kota Bandung |
81,654,780 |
- |
0,00 |
Kota Cirebon |
82,643,005,000 |
191,245,000 |
0,23 |
Kab. Kuningan |
124,557,560,000 |
8,023,878,250 |
6,44 |
Sedang untuk tingkat KPPN, berikut realisasi penyaluran sampai dengan triwulan II :
KPPN |
Pagu (Rp) |
Realisasi s.d. triwulan II (Rp) |
Jumlah SP2D |
Persentase |
Tasikmalaya |
462.439.805.000 |
103.341.620.000 |
40 |
22,35 |
Kuningan |
229.105.492.000 |
33.848.359.250 |
16 |
14,77 |
Bandung I |
654.298.958.000 |
73.356.264.000 |
14 |
11,21 |
Cirebon |
345.616.545.000 |
41.279.801.250 |
12 |
11,94 |
Garut |
135.258.616.000 |
27.902.412.000 |
11 |
20,63 |
Karawang |
118.969.836.000 |
29.742.456.000 |
7 |
25,00 |
Sukabumi |
129.819.781.000 |
32.454.944.000 |
6 |
25,00 |
Sumedang |
102.978.980.000 |
27.825.972.000 |
6 |
27,02 |
Purwakarta |
104.105.400.000 |
26.026.347.000 |
6 |
25,00 |
Bekasi |
81.376.289.000 |
12.826.676.000 |
6 |
15,76 |
Bogor |
39.240.122.000 |
13.794.591.000 |
5 |
35,15 |
Bandung II |
219.728.889.000 |
15.612.697.000 |
3 |
7,11 |
jUMLAH |
2,622,938,713,000 |
438,012,139,500 |
132 |
|
Untuk pengelolaan DAK Fisik, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat telah menginisiasi beberapa kegiatan yang berorientasi Good Governance seperti FGD dengan pemeintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Seminar Kajian Aspek Hukum Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2017 yang diarahkan sebagai early warning kepada Pemerintah Daerah terhadap adanya potensi tindak pidana yang mungkin terjadi.
Seminar yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Jabar serta narasumber Anwarudin Sulistyono, SH,MH (Asistem Kajati Jabar Bidang Tindak Pidana Khusus), AKBP Harso (Ditreskrimsus Polda Jabar) dan pejabat kantor pusat DJPB ini dimaksudkan agar para pengelola DAK Fisik juga para penegak hukum, khususnya yang menangani tindak pidana khusus (korupsi) memperoleh referensi landasan dan norma hukum yang menyeluruh terhadap aspek penegakan hukum dalam pengelolaan DAK Fisik, sehingga para pemangku kepentingan dapat terhindar dari potensi melakukan tindak pidana/pelanggaran hukum.
Dengan inisiasi penyelenggaraan FGD serta seminar mengenai DAK Fisik, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat meneguhkan komitmen sebagai katalisator reformasi birokrasi, khususnya perbaikan tata kelola DAK Fisik di wilayah Provinsi Jawa Barat. (Ahdian Fahmi/RHS)