Berita dan Artikel

Informasi Seputar Kinerja dan Realisasi APBN Wilayah Provinsi Jawa Barat

KEMENKEU MENEGUHKAN KOMITMEN KEPELOPORAN DALAM MENGANGKAT EKONOMI RAKYAT MELALUI INKLUSI KEUANGAN PROGRAM PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO

Megamendung, Bogor, 15/08- Setelah berbagai program yang berorientasi mengangkat ekonomi rakyat diimplementasikan pemerintah dan pada pelaksanaannya telah menunjukkan hasil yang menggembirakan, Kemenkeu dengan menunjuk BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator pendanaan, kembali menunjukkan kepeloporannya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp1,5T untuk memfasilitasi akses pembiayaan ultra mikro (UMI) bagi pelaku usaha mikro yang tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan dalam memperoleh pembiayaan.

Dalam program ini, Kemenkeu sebagai pemilik program telah menjalin sinergi dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkominfo, Kemensos, Kemen Kelautan dan Perikanan dengan berbagai programnya.

Perluncuran dengan pola piloting program dengan menyasar 19 kota/kabupaten terpilih, dimulai dengan kunjungan kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Desa Pasir Angin Mega Mendung Kabupaten Bogor dan dalam kesempatan itu nampak hadir sebanyak lebih dari 100 pelaku usaha ultra mikro, pejabat dari 4 K/L terkait, Bupati Bogor dan  pejabat pemangku kepentingan lainya serta media massa.

Pada kegiatan yang berlangsung meriah dan nampak sangat dinanti-nanti oleh pelaku usaha ultra mikro di tanah air itu, pada kesempatan dialog dengan para pelaku usaha ultra mikro ,Menteri Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa komitmen Kemenkeu bersama K/L lain dalam mengangkat, mendorong dan mendampingi pelaku UIMKM untuk terus tumbuh dan berkembang adalah sangat besar dan akan samakin besar, antara lain akan nampak pada penambahan alokasi dana pada TA 2018, apabila program di TA 2017 ini ternyata berhasil dan bermanfaat.

Dengan alokasi dana TA 2017 sebesar Rp1,5T, diharapkan dapat terlayani oleh pembiayaan oleh PIP ini sebanyak 300.000 sampai dengan 1.132.930 UMKM, yang sebanyak 75 persen diantaranya merupakan nasabah baru yang belum mendapatkan pembiayaan dari skema KUR yang tengah berjalan. Setelah berjalan 5 tahun, sasaran output program ini diharapkan dapat melaksanakan capaian penyaluran pembiayaan dana bergulir ini kepada 13.595.157 UMKM

Program KUR dengan skema khusus ini menyasar UMKM yang belum terjangkau melalui skema KUR Perbankan dengan kebutuhan pembiayaan maksimal Rp10juta dengan disertai adanya pendampingan serta kemudahan tanpa jaminan. Ditunjuk sebagai penyalur dengan tugas tambahan memberikan pendampingan adalah beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB),  antara lain PT. Bahana Ventura, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian serta beberapa koperasi diantaranya Komida dan AKR. Operasionalisasi program dan lembaga penyalur akan diawasi sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sektor yang disasar adalah usaha produktif perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan UU tentang UMKM. Kriteria yang wajib dipenuhi oleh penerima pembiayaan adalah tidak sedang dibiayai lembaga keuangan/koperasi, memiliki Nomer Induk Kependudukan Elektronik (NIK), memiliki izin/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat pernyataan usaha dari penyalur. Dengan implementasi pembiayaan Ultra Mikro ini  diharapkan dapat memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah, dapat menambah jumlah wirausaha dan tumbuhberkembangnya wirausaha baru yang terfasilitasi oleh pemerintah serta meningkatkan nilai keekonomian debitur.

Pada program inklusi keuangan ini, peranan Ditjen Perbendaharaan, khususnya di tingkat KPPN adalah melaksanakan rekonsiliasi data pada SIKP terkait keseuaiannya dengan dokumen sumber seperti akad, KTP dan surat keterangan usaha. Setiap bulan, laporan akan disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk diteruskan ke Dit SMI untuk selanjutnya ke PIP. Dalam hal diperlukan, KPPN dapat melakukan konfirmasi kepada pihak lembaga penyalur. Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan menjalankan tugas rekapitulasi atas laporan KPPN serta setiap periode per semester akan melakukan analisis penyaluran pembiayaan ultra mikro berdasar hasil rekonsiliasi KPPN dan selanjutnya menyampaikannya ke Dit SMI.

Untuk tingkat pemerintah daerah (Pemda), pada skema pembiayaan ultra mikro ini, mereka dapat mengambil peran aktif dalam pengembangan pelaku usaha mikro di wilayahnya melalui mekanisme cost sharing dengan PIP. Pemda bersama PIP dapat menunjuk suatu trustee untuk menyimpan dana bersama, dan melalui mekanisme cost sharing ini diharapkan skema pembiayaan dapat menjangkau lebih baik dan mendalam, mengingat Pemda adalah pihak yang paling mengenal sebaran dan potensi UMKM di daerahnya.

Dengan perluncuran pola piloting program pembiayaan UMI ini, Kementerian Keuangan makin memantapkan jati diri dan identitas institusi sebagai agen pendorong dan penggerak  kewirausahaan nasional, khususnya untuk kalangan UMKM, juga sebagai cermin keteguhan tekad Kementerian Keuangan untuk meningkatkan peran  dalam ikut membangun negeri. (Ahdian Fahmi/RHS)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search