Bandung, 03/08- Dana Desa adalah dana APBN yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kulitas hidup manusia serta menanggulangi kemiskinan. Sebagai bukti pada komitmen ikut membangun negeri, khususnya pedesaan, pada TA 2017, 12 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat selaku Kuasa BUN telah berperan dalam menyalurkan Dana Desa kepada 5009 desa dari 5310 target desa penerima di Jawa Barat.
Dari sisi persyaratan penyaluran, masih terdapat 301 desa yang belum tuntas memenuhi 4 persyaratan penyaluran yang dikoordinasi oleh Pemerintah Kabupaten setempat, sehingga belum menerima dana desa pada Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing. KPPN sebagai Kuasa BUN yang menjalankan sebagian fungsi BUN, menyalurkan dana desa kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan mekanisme yang cepat, sederhana dan tanpa biaya setelah menerima 4 (empat) dokumen persyaratan penyaluran berupa : Perda APBD tahun berjalan, Peraturan Bupati/Walikota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa, Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa TA sebelumnya dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa TA sebelumnya.
Sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD telah mencapai angka sebesar Rp. 2,727 miliar lebih, dan dari RKUD ke RKD telah tersalur sebesar Rp2,599 miliar lebih.
Untuk 19 kabupaten/kota penerima dana desa di Provinsi Jawa Barat, beberapa telah berhasil menyalurkan kepada seluruh desa di wilayahnya sedang selebihnya masih dibawah 100 %. Berikut 9 kabupaten/kota dengan penyaluran 100 % ke desa target :
KPPN Penyalur |
Kab/kota |
Desa Target |
Desa yang telah menerima Dana pada RKD |
Jumlah Uang (Rp) |
Garut |
Kab. Garut |
421 |
421 |
214,536,334,000 |
Bandung I |
Kab. Bandung Barat |
165 |
165 |
91,401,767,000 |
Bekasi |
Kab. Bekasi |
180 |
180 |
101,695,109,200 |
Tasikmalaya |
Kota Banjar Kab. Pangandaran Kab. Tasikmalaya |
16 93 351 |
16 93 351 |
9,837,856,200 46,945,464,600 171,760,055,322 |
Purwakarta |
Kab. Purwakarta |
183 |
183 |
89,179,103,937 |
Kuningan |
Kab. Kuningan |
361 |
361 |
172,263,126,000 |
Bandung I |
Kab. Bandung Barat |
165 |
165 |
91,401,767,000 |
Untuk pengelolaan dana desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat telah menginisiasi kegiatan kajian dengan melakukan monev ke beberapa desa yang tersebar di Jawa Barat untuk memotret pelaksanaan pembangunan desa secara utuh, dan melihat keterkaitan antar pembangunan/kegiatan di desa, menggali permasalahan dan kendala pelaksanaan dana desa dalam rangka memberikan rekomendasi penyempurnaan implementasi dana desa di periode selanjutnya. Hasil monev telah ditindaklanjuti dengan FGD bersama pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa termasuk kelompok pendamping pengelolaan Dana Desa.
Disamping melakukan kegiatan kajian, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat juga telah menyelenggarakan Seminar Kajian Aspek Hukum Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Desa dan DAK Fisik tahun 2017 yang dihadiri Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, APDESI dan perwakilan Kepala Desa se Jawa barat. Narasumber seminar terdiri dari Asisten Kajati Jabar Bidang Tindak Pidana Khusus, Ditreskrimsus Polda Jabar dan kantor pusat DJPB.
Dengan inisiasi penyelenggaraan monev, melakukan kajian dan FGD serta seminar mengenai dana desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat meneguhkan sikap menjadi katalisator reformasi birokrasi, khususnya perbaikan tata kelola dana desa di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka membangun negeri.
(Kontributor : Harum Wijayanti)