Berita dan Artikel

Informasi Seputar Kinerja dan Realisasi APBN Wilayah Provinsi Jawa Barat

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara: Satu Unit Kendaraan Dinas Siap Dilelang Melalui KPKNL Bandung

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang eksekusi non-wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan dinas melalui mekanisme open bidding pada portal lelang.go.id. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan KPKNL Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Objek Lelang

Barang yang akan dilelang berupa satu unit Mini Bus / Kendaraan Penumpang 14 orang ke bawah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Merk/Type: Isuzu Panther LV 25
  • Kelengkapan dokumen: BPKB dan STNK (pajak masih berlaku)
  • Nilai limit: Rp46.524.000
  • Uang jaminan: Rp9.304.800

Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi fisik maupun aspek legal objek setelah membaca deskripsi dan melihat foto pada portal lelang.

 

Ketentuan dan Tata Cara Mengikuti Lelang

  1. Pendaftaran Peserta

Calon peserta harus membuat dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri. Akun yang aktif menjadi syarat wajib untuk mengikuti proses penawaran.

  1. Pelaksanaan Lelang
  • Hari/Tanggal: Rabu, 19 November 2025
  • Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
    penawaran
  • Batas akhir penawaran: 19 November 2025 pukul 10.00 WIB (mengikuti waktu server)
  • Metode: Open Bidding melalui lelang.go.id
  • Tempat: KPKNL Bandung, Gedung Keuangan Negara (GKN) – Jalan Asia Afrika No.144, Bandung
  • Penetapan pemenang: Setelah batas akhir penawaran oleh sistem dan Pejabat Lelang.
  1. Uang Jaminan Lelang
  • Disetor ke Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis oleh sistem setelah pendaftaran valid.
  • Jumlah harus sesuai nominal yang disyaratkan dan diterima KPKNL paling lambat H-1 sebelum lelang.
  • Setoran tidak boleh dicicil.
  1. Pelunasan Bagi Pemenang

Pemenang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang 2% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi, penetapan pemenang dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

Informasi Tambahan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search