Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan lelang eksekusi non wajib Barang Milik Negara (BMN) hasil sensus tahun 2024 yang telah berstatus rusak berat. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan mekanisme open bidding pada portal resmi lelang.go.id.
Objek Lelang
Objek yang akan dilelang berupa berbagai jenis inventaris kantor, antara lain:
-
16 unit AC Split
-
134 kursi besi/metal
-
68 meja kerja kayu
-
Peralatan elektronik (printer, scanner, LCD projector, komputer, UPS, dll.)
-
Furnitur dan perlengkapan lainnya
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp8.770.449,- dengan uang jaminan Rp4.385.225,-.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
-
Hari/Tanggal: Kamis, 28 Agustus 2025
-
Batas Akhir Penawaran: 28 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server lelang.go.id)
-
Tempat: KPKNL Bandung, Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 144 Bandung
Syarat dan Ketentuan
-
Pendaftaran dilakukan melalui lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
-
Uang jaminan wajib disetor penuh (tidak dicicil) dan harus efektif diterima oleh KPKNL selambatnya 1 (satu) hari sebelum lelang.
-
Pelunasan harga lelang dan bea lelang pembeli (2%) dilakukan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika tidak dilunasi, penetapan pemenang dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
-
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Foto dan spesifikasi teknis dapat dilihat langsung di lelang.go.id.
Informasi Lebih Lanjut
Calon peserta lelang dapat menghubungi:
📞 Hadian Trisna R. (Telp/WA: 0813-4426-1399) atau KPKNL Bandung.
Â


