Pemprov. Jabar berencana menerbitkan Obligasi Daerah (OBDA) pada awal tahun 2016 senilai Rp 4 triliun dengan tenor 10 tahun. Pemprov. Jabar telah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan Kemenkeu, Kemendagri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa). Sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. OBDA yang diterbitkan merupakan obligasi pendapatan (revenue bond) yaitu obligasi untuk mendanai kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. OBDA Jabar ini diperuntukkan pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kab. Majalengka dan pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), Gedebage-Tasikmalaya, Sukabumi-Ciranjang dan Ciranjang-Padalarang.
Selengkapnya dapat diakses melalui tombol Download.


