Dengan diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa serta beberapa peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fiskal di tingkat desa. Dalam BAB VIII pasal 71 disebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.
Selengkapnya dapat diakses melalui tombol Download.


