Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan III Tahun 2014

Ruang fiskal fiscal space merupakan suatu konsep untuk mengukur fleksibilitas yang dimiliki pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas daerah. Semakin besar ruang fiskal yang dimiliki suatu daerah maka akan semakin besar pula fleksibilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanjanya pada kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas daerah diantaranya diperuntukkan pembangunan infrastruktur (belanja modal). Ruang fiskal diperoleh dengan cara mengurangi agregat pendapatan daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana penyesuaian serta belanja yang sifatnya mengikat seperti belanja pegawai dan belanja bunga, selanjutnya disebut earmarked.

Selengkapnya dapat diakses melalui tombol Download.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search