
Jakarta, 17 Oktober 2024 – Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) TA 2024. Kegiatan yang digelar di Aula lantai 7 Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait kondisi yang akan dihadapi oleh Kanwil dan KPPN sejak awal Oktober hingga awal tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling, menyampaikan bahwa situasi yang akan dihadapkan dengan akhir tahun anggaran selalu menjadi hot issue, baik di internal DJPb maupun K/L.
“Dengan telah terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, terdapat kondisi dimana ada beberapa hal yang tidak diatur dalam kebijakan LLAT sehingga perlu dikoordinasikan sejak dini dengan melibatkan permasalahan yang sudah pernah terjadi,” jelas Mei Ling.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih salah satunya adalah kebijakan terkait dispensasi SPM yang secara aturan memiliki batasan waktu.
“Dispensasi SPM untuk satker memiliki batasan waktu yang singkat sehingga perlu arahan strategi yang dapat diterima semua pihak. Saya juga meminta kepada KPPN untuk tegas menolak dispensasi SPM dari Satker jika batas waktu pengajuan sudah berakhir,” tegas Direktur Pelaksanaan Anggaran, Tri Budhianto.
Menyambung pemaparan Tri Budhianto, Direktur Sistem Perbendaharaan, Sulaimansyah, menjelaskan bahwa Kanwil dan KPPN juga perlu memperhatikan isu mengenai kebijakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang belum terbit. Kebijakan ini bertujuan untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d. tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA.
Isu lain yang sering menjadi sorotan dan perlu penanganan serius adalah tentang layanan aplikasi SAKTI dan SPAN. Direktur SITP, Syaiful, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan layanan SAKTI dan SPAN pada akhir tahun agar aplikasi dapat berjalan dengan baik dan tidak menghambat pelaporan transaksi keuangan.
Acara yang dihadiri oleh seluruh pejabat pengawas dan pejabat administrator lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta ini juga menghadirkan pemateri lain dari DJPb yakni Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat PKN, Eko Sulistijo; Kepala Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas Direktorat PKN, Mohd. Zeki Arifudin; serta Sekretaris Ditjen Perbendaharaan yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb, Jordan.


