Jakarta, 17 Desember 2024 – Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi didampingi Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) lingkup Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Balai Agung Balaikota DKI Jakarta, penyerahan DIPA dan TKD secara digital ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN tahun 2025.
Agenda penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan rangkaian dari tahapan penganggaran sesuai ketentuan perundangan. Proses ini diawali dengan penentuan Perpres Rincian APBN melalui Perpres No. 134 Tahun 2024 yang diundangkan melalui UU No. 62 Tahun 2024. Penyerahan DIPA ini telah melalui proses digitalisasi. Proses ini menyederhanakan tahapan pengesahan DIPA yang sebelumnya melibatkan 12 tahap manual menjadi hanya 4 tahap melalui aplikasi SAKTI.
Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur menegaskan menegaskan kepada para pimpinan Satker Instansi Pemerintahan/Lembaga agar menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien, dan efektif. Hal ini dapat ditempuh melalui beberapa cara di antaranya menyesuaikan belanja dengan fokus pada hasil, penghematan di semua bidang dengan mengurangi pengeluaran yang bersifat seremoni, percepatan eksekusi pelaksanaan anggaran di awal tahun, serta memperkuat sinergi dan kerja sama antarprogram dan antarkegiata lintas K/L, antar pusat dan daerah, serta antar pemerintah dengan badan usaha.
Keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 juga perlu menjadi perhatia.n untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
”Perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan kebijakan fiskal APBN Pemerintah Pusat agar pembangunan Indonesia dapat bergerak selaras”, tambahnya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini ketidakpastian ekonomi global seperti dinamika geopolitik dan ketidakpastian moneter global berpotensi mengganggu stabilitas makroekonomi Indonesia.
”Transmisi dinamika global tersebut kepada ekonomi domestik dapat terjadi melalui jalur perdagangan maupun jalur keuangan. Hal tersebut dapat berimplikasi kepada sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, arus modal keluar, tingkat kemiskinan, pengangguran, serta daya saing industri”, jelas Mei Ling.
APBN memainkan peran krusial tidak hanya dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan ekonomi yang efektif dan sarana perlindungan bagi masyarakat. Ketahanan fiskal yang responsif dan adaptif terhadap dinamika global menjadi kunci dalam memastikan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan di Indonesia.
Di DKI Jakarta, pada Triwulan III-2024, ekonomi tumbuh sebesar 4,93% (yoy) dan 0,23% (q-to-q), didukung kontribusi signifikan dari Sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Mobil dan Sepeda Motor. Secara regional, DKI Jakarta menyumbang 16,55% terhadap perekonomian nasional, berada di posisi kedua setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, menegaskan peran strategisnya dalam perekonomian nasional.
APBN yang dialokasikan di DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai Rp760,20 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar 26,03% dibandingkan dengan pagu tahun 2024. Selain itu, belanja Transfer ke Kabupaten/Kota dan Daerah (TKD) untuk DKI Jakarta sebesar Rp27,53 triliun, naik 41,76% dari pagu tahun sebelumnya.
”Kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan inklusivitas yang lebih besar di wilayah ibu kota”, tegas Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai penutup, Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta mengharapkan agar DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa alokasi anggaran satker sebagaimana tertuang dalam dokumen DIPA dan alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan sejak awal tahun secara berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan perekonomian.


