Jambi, Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Tiarta Sebayang, hari Senin (17/12) di Aula Rumah Jabatan Gubernur Jambi secara simbolis menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2019 kepada 12 Kuasa Pengguna Anggaran dan 11 Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi.
Kegiatan ini menandakan dimulainya proses pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019. DIPA dan Alokasi TKDD adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus sebagai dokumen pendukung akuntansi pemerintah. Penyerahan DIPA Tahun 2019 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Pusat dan Daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat indonesia.
APBN tahun 2019 mengambil tema "APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia". Di tahun 2019, mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, penyelenggaraan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal. Efisiensi serta inovasi pembiayaan juga akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam APBN tahun 2019, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp2.165,1 triliun dan belanja negara sekitar Rp2.461,1 triliun. Dari belanja negara tersebut, DIPA yang diserahkan secara simbolis oleh Presiden kepada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) adalah mewakili total 19.757 DIPA senilai Rp 855,4 triliun (34,76 persen). Sementara itu, DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 826,8triliun (33,59 persen) dan Bagian Anggaran Non K/L sebesar Rp778,9 triliun (31,65 persen). Total alokasi anggaran untuk Pemerintah Provinsi Jambi secara keseluruhan tahun 2019 yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dan TKDD sebesar Rp. 21,962 triliun. Dengan perencian : alokasi dana K/L di Provinsi Jambi yang dituangkan dalam DIPA 2019 sebesar Rp 6,776 triliun, terdistribusi dalam 446 DIPA satuan kerja yang tersebar pada berbagai jenis kewenangan yaitu Kantor Pusat (KP) Rp1,859 triliun, Kantor Daerah (KD) Rp4,64 triliun, Dekonsentrasi (DK) Rp129,2 miliar dan Tugas Perbantuan (TP) Rp144 miliar.
Dibandingkan tahun 2018, alokasi dana DIPA di Provinsi Jambi terdapat peningkatan sebesar 0.99 persen atau senilai Rp62 miliar. Sementara untuk alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa se-Provinsi Jambi tahun 2019 senilai Rp15,186 triliun, dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Rp791 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp1,434 triliun, Dana Alokasi Umum Rp8,273 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp1,247 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp2,032 triliun, Dana Insentif Daerah Rp224 miliar dan Dana Desa Rp1,185 triliun. Dibandingkan alokasi TKDD tahun 2018, terjadi kenaikan pagu dana TKDD sebesar 11,36 persen atau senilai Rp1,550 triliun. Kenaikan disebabkan terdapat penambahan alokasi diseluruh komponen TKDD. Besarnya anggaran TKDD tahun 2019 menunjukkan komitmen Pemerintah Pusat terhadap konsistensi pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai spirit Nawa Cita. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus bisa menggunakan dan memanfaatkan anggaran tersebut secara efisen, efektif dan transparan.
Rangkaian acara penyerahan DIPA di Kediaman Gubernur Jambi ini merupakan lanjutan kegiatan penyerahan DIPA tahun 2019 yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis DIPA kepada Menteri/Ketua Lembaga oleh Presiden Joko Widodo tanggal 11 Desember 2018 lalu di Jakarta. Presiden memberikan pengarahan, agar para jajarannya dan Kepala Daerah di seluruh Tanah Air senantiasa memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran serta senantiasa menjaga efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan anggaran . Upaya penyederhanaan / simplifikasi dalam pelaksanaan APBN agar terus dilakukan dengan berorientasi pada hasil, bukan prosedur.
Selain itu, Presiden berpesan agar seluruh pihak pengelola APBN dan APBD diminta selalu berkoordinasi dan terus memperkuat sinkronisasi, keterpaduan serta sinergitas antara kegiatan yang didanai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN hingga APBDes. Jumlah yang sangat besar harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, dengan senantiasa melaksanakan APBN/APBD Tahun 2019 secara Cepat, Tepat, Transparan dan Akuntabel.


