Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa 2019 di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi pada Rabu (20/03/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, pimpinan Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) di Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Tiarta Sebayang, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya konsolidasi untuk menyelaraskan pemahaman penyaluran dan meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Ditjen Perbendaharaan, termasuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Provinsi Jambi.
Tahun ini, Provinsi Jambi memperoleh alokasi DAK Fisik sebesar Rp1,2 triliun dan Dana Desa 1,1 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan terlebih dahulu mengevaluasi dan mengatasi beberapa kendala yang dialami pada penyaluran tahun sebelumnya. Sinergi antara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Inspektorat Daerah, BPKAD, BPMPD, dengan KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tentunya penting untuk dilakukan guna kelancaran penyaluran dana untuk pembangunan di Provinsi Jambi.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.M. Dianto, yang sekaligus menyampaikan harapan bahwa penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan Kabupaten/Kota, khususnya desa-desa di Provinsi Jambi membutuhkan dana transfer guna pembangunan di daerah. Selanjutnya, beliau berharap agar dapat dilakukan pembinaan kepada perangkat desa dalam menggunakan dana desa dan pelaporan keuangan sehingga dapat terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya.


