Tepat setengah perjalanan tahun 2022, pembangunan di Provinsi Jambi dapat dikatakan cukup baik. Pada sektor makro, perekonomian mengalami penguatan dan tumbuh sebesar 4,64% dengan distribusi terbesar disumbang oleh sektor Jasa Perusahaan (16,13%), Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (13,11%), serta Pengadaan Listrik dan Gas (12,31%). Selain itu, PDRB juga kembali tumbuh seiring dengan angka Gini Ratio semakin mendekati target. Turut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi bulan Juni tumbuh dibanding bulan sebelumnya menjadi sebesar 1,53% dengan didominasi oleh inflasi pada sektor makanan.
Tidak hanya indikator makro, indikator kesejahteraan juga cenderung membaik. Hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) yang tumbuh menjadi 71,63 dari sebelumnya hanya 71,29. Tingkat pengangguran juga menurun 0,06% menjadi 4,70%. Hal ini semakin diperkuat dengan semakin rendahnya tingkat kemiskinan 7,67% (turun 0,3%), yang diiringi dengan penurunan tingkat ketimpangan sebesar 0,001 basis poin dari 0,316 menjadi 0,315.
Capaian Penerimaan
Pendapatan Wilayah Provinsi Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp1.442,07 M (55,35%) dibandingkan dengan tahun 2021 pada periode yang sama. Sampai dengan bulan Juni 2022, capaian penerimaan sebesar Rp3.647,40 M yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp3.315,38 M dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp332,02 M.
Penerimaan Perpajakan dalam Negeri terdiri dari PPh sebesar Rp1.807,61 M, PPN dan PPnBM sebesar Rp1.292,71 M, PBB sebesar Rp7,30 M, dan Pajak lainnya sebesar Rp30,41 M. Kinerja penerimaan selama semester I tahun 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pemulihan aktivitas ekonomi pasca-pandemi Covid-19, tren peningkatan harga komoditas, dan kenaikan tarif PPN menjadi 11%.
Penerimaan Perpajakan Perdagangan Internasional sampai dengan akhir Bulan Juni 2022 sebesar Rp177,35 M terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp3,44 M dengan komoditi utama yaitu Residu Minyak Petroleum dan Mesin pengatur suhu untuk keperluan minyak sawit; serta Bea Keluar sebesar Rp173,91 M dengan komoditi utama yaitu Batu Bara, Minyak Petroleum, dan Karet. Dengan demikian, Neraca Perdagangan di Provinsi Jambi selama semester I Tahun 2022 masih meneruskan catatan memuaskan dengan surplus perdagangan sebesar USD567,37 juta (ekspor USD582,84 juta dan impor USD15,47 juta).
Di samping penerimaan Perpajakan, capaian PNBP juga menunjukkan tren positif. Sampai dengan akhir Juni tahun 2022, capaian PNBP di Provinsi Jambi sebesar Rp332,02 M atau tumbuh sebesar 17,56% dari periode yang sama di tahun lalu.
Realisasi Belanja
Dari sisi belanja, Belanja Negara berhasil terealisasi sebesar Rp9.293,63 M dengan rincian Belanja K/L sebesar Rp2.496,78 M serta Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp6.796,85 M. Belanja K/L mengalami kenaikan realisasi dibandingkan bulan sebelumnya yang disebabkan oleh mulai terealisasinya pembayaran tahap pekerjaan pembangunan sarana/prasarana Pendidikan di wilayah Provinsi Jambi. Belanja TKDD meningkat sebesar Rp434,12 M (6,82%) yang disebabkan oleh kenaikan realisasi pada DAU yang mencapai 22,59% dan mulai tersalurkannya DAK Fisik di Wilayah Provinsi Jambi.
Belanja TKDD yang telah disalurkan pada Provinsi Jambi s.d 30 Juni 2022 mengambil porsi sebesar 84,46% dari total pendapatan APBD yang menunjukkan bahwa dukungan dana pusat melalui TKDD masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan pada Provinsi Jambi.
Dana Desa yang disalurkan melalui lima (5) KPPN di Provinsi Jambi s.d. 30 Juni 2022 telah disalurkan ke sejumlah 1397 desa dengan nilai sebesar Rp614,41 Miliar atau 54,74% dari pagu alokasi. Selain Dana Desa, DAK Fisik yang juga disalurkan melalui KPPN di wilayah Provinsi Jambi telah disalurkan sebesar Rp91,97 Miliar atau 8,73% dari pagu alokasi. Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa diharapkan dapat segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sekaligus menyiapkan persyaratan penyaluran tahap selanjutnya.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih terus dilaksanakan sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk masyarakat. Dari sektor perlindungan sosial, telah terealisasi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, BLT Dana Desa, dan BLT Minyak Goreng. Selain itu, dari sektor kesehatan, Klaim Pasien Covid dan Insentif Nakes telah dibayarkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Adapun penyaluran PKH s.d. 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp148,16 M, penyaluran Bantuan Sembako sebesar Rp194,94 M, BLT Minyak Goreng sebesar Rp54,23 M, Klaim Pasien Covid-19 sebesar Rp160,42 M dan Insentif Nakes sebesar Rp19,8 M.
Program Pengungkapan Sukarela
Kesempatan penuntasan kewajiban perpajakan oleh para wajib pajak (WP) melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 telah diikuti sebanyak 2.193 WP di Provinsi Jambi dengan jumlah PPh terkumpul Rp420,07 M dengan nilai harta bersih Rp4.179,09 M. Jenis harta yang paling banyak dilaporkan adalah uang tunai, diikuti dengan setara kas, tabungan, deposito, dan tanah/bangunan. Sedangkan jenis usaha terbanyak adalah pengusaha/swasta (Rp2,30 M), diikuti oleh Jasa Perorangan Lainnya (Rp0,45 M), Pedagang Eceran (Rp0,38 M), dan sejumlah kecil PNS.
Kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat melalui PPS ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim perekonomian yang nyaman bagi semua pihak yang terlibat, sehingga dapat mendorong terwujudnya tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
Community Protector
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berusaha melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat, di antaranya dengan cara:
1. Pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara;
2. Pencegahan barang-barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat; dan
3. Perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Melaksanakan tugas tersebut, telah dilakukan sebanyak 173 penindakan oleh Bea Cukai Jambi selama semester I tahun 2022 dengan tiga (3) komoditi penindakan terbesar, yaitu Hasil Tembakau Rokok (tanpa pita cukai, pita cukai tidak sesuai, pita cukai kedaluarsa), Obat-obatan (terlarang), serta Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA (tanpa pita cukai, dijual bukan di tempat yang mendapat izin). Ada pun barang-barang hasil penindakan tersebut adalah 4.685.120 batang rokok, 236 butir obat-obatan terlarang, 33,19 liter MMEA, dan 3 sex toys. Dari penindakan tersebut, total taksiran kerugian negara yang dapat diamankan adalah sebesar Rp2,82 M dengan total taksiran nilai barang sebesar Rp2,37 M.
Penyaluran KUR dan UMi
Mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah berusaha memantik kembali kegiatan perekonomian melalui strategi penguatan dari sisi supply dengan memberi insentif pinjaman kepada UMKM. Pinjaman tersebut di antaranya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
KUR di Provinsi Jambi s.d. 30 Juni 2022 telah disalurkan kepada 49.340 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp3.585,7 M. Pinjaman KUR Mikro hingga akhir Juni 2022 mengambil porsi terbesar dalam skema pinjaman yg diambil oleh debitur KUR. Dua sektor unggulan pelaku usaha debitur KUR di Provinsi Jambi adalah sektor pertanian & perdagangan.
Pembiayaan UMi telah disalurkan kepada 17.913 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp80,10 M. Skema terbanyak yang diambil oleh debitur di Provinsi Jambi adalah skema kelompok, dengan penyalur PT PNM. Debitur Pembiayaan UMi di Provinsi Jambi didominasi oleh debitur dari wilayah Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo.
Perubahan Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Melaksanakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk: 1) memberikan keadilan dan kepastian hukum, 2) memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan 3) mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Diharapkan, per tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Risiko global terus naik, namun ekonomi Indonesia masih cukup kuat. Meski semua dalam kondisi baik, namun Indonesia tetap perlu waspada di tengah gejolak global. APBN 2022 tetap bekerja jadi shock absorber untuk melindungi masyarakat Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan APBN secara efisien dan hati-hati.


