Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-21/PB/PB.6/2023, LKKL Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan. Agar pengumpulan LKKL Semester I dan Rekonsiliasi pada satker wilayah Provinsi Jambi dapat berjalan lancar, Kanwil DJPb Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Bidang PAPK dengan Seksi Vera/Veraki pada lingkup KPPN Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui pada Hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bidang PAPK, Bapak Tri Djoko Yulianto, dilanjutkan dengan paparan Kepala Seksi PSAPP, Bapak Hudi Sadmoko yang berperan sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Kepala Bidang PAPK menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi untuk pendampingan penyusunan laporan keuangan satuan kerja. Selain itu, beliau juga mengharapkan seluruh KPPN dapat berbagi strategi untuk mengatasi kendala yang ada.
Kepala Seksi PSAPP dalam paparannya menyampaikan, "Perlu dilakukan edukasi secara lebih intensif ke satker baik pada tingkat UAKPA maupun pada tingkat UAPPA-W untuk penyelesaian permasalahan To Do List. Apabila sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 ada UAKPA yang belum menyampaikan laporan keuangan ke KPPN agar didata kemudian disampaikan ke Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Jambi agar dapat ditindaklanjuti pada level UAPPA-W."
Seluruh KPPN berkomitmen mengawal implementasi S-21/PB/PB.6/2023 dengan meningkatkan koordinasi dan edukasi kepada satuan kerja di lingkupnya. Pembinaan oleh KPPN akan menggunakan pendekatan skala prioritas pada To Do List satuan kerja.


