Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

“Dana Desa di Jawa Tengah Tahun 2020 Tersalur 100%” (Liputan Workshop Monev Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Banyumas)

Semarang, 28 Desember 2020

Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Bertempat di Pendopo Kabupaten Banyumas, Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Banyumas digelar. Mengingat protokol kesehatan, peserta workshop terbagi dalam 3 lokasi, yaitu  peserta yang hadir langsung di Pendopo dan peserta yang mengikuti melalui media zoom dari 2 lokasi, yaitu aula Inspektorat Kabupaten dan aula Bappeda.


Di hadapan peserta dari OPD terkait, Camat, Forkompimda, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, Bupati Banyumas, Achmad Husein, memberikan sambutan dan membuka acara workshop.

“Ini yang harus kita perhatikan bagaimana kita jangan cuma memberikan umpan terus-menerus, tetapi pancing, jala, kalau perlu kapal, sehingga kemudian dapat berkembang dan tumbuh menjadi besar, kemudian tidak lagi harus mengharap bantuan-bantuan,” kata Achmad Husein dalam sambutannya. Pada kesempatan tersebut, Bupati Banyumas menyoroti dan mengusulkan adanya metode pengawasan yang efektif yang mampu melihat seluruh lokasi proyek.

Setelah dibuka secara resmi oleh Bupati Banyumas, kegiatan workshop dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan empat narasumber, yaitu: Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Tenaga Ahli Komisi XI DPR RI, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

“Tahun 2020 ini dana desa di Jawa Tengah telah tersalurkan 100%. Saya kira di tengah pandemi yang sulit ini, kita mampu tetap berkinerja dan menyalurkan dana desa ini dengan lebih cepat dan lebih baik,” ungkap Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah, dalam mengawali paparannya.

Dalam presentasinya, Sulaimansyah menjelaskan tentang kebijakan dana desa pada tahun 2020 yang dialihkan penggunaannya menjadi BLT Dana Desa sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi. Mengingat BLT Dana Desa merupakan burden sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia, diharapkan pelaporan penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara tertib dan disiplin.

“Kami mencoba melakukan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa tahun 2020. Masih ada kesalahan nomor rekening, salah desa, dan ini mungkin karena nama desanya sama dalam satu kabupaten,” jelas Sulaimansyah.

Lebih lanjut, Sulaimansyah menjelaskan hasil evaluasi penyaluran dana desa tahun 2020, yaitu masih adanya kesalahan nomor rekening desa; adanya kesalahan memilih kode desa pada saat upload dokumen salur; pelaporan penyaluran BLT Dana Desa kurang disiplin; permasalahan terkait sisa Dana Desa baru dilaporkan setelah adanya kewajiban rekonsiliasi sisa Dana Desa; dan keterbatasan SDM aparat desa. Diharapkan hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi penyaluran Dana Desa pada tahun berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Sulaimansyah juga menjelaskan tentang Kebijakan Dana Desa tahun 2021 dan penyempurnaan formula Dana Desa tahun 2021. Sebagai percepatan penyaluran, Sulaimansyah menegaskan mengenai langkah-langkah strategis percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2021, yang meliputi: mempercepat penerbitan Perbup tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian DD per desa; mempercepat penetapan APBDes; mempercepat perekaman Alokasi DD per Desa di Aplikasi OMSPAN berdasar Perbup dan mempercepat pengajuan penyaluran Dana Desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN