Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

“Pengelolaan Aset pada BLUD seyogyanya digunakan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat bukan sekedar untuk mendapatkan tambahan pendapatan

Semarang, 21 Juni 2021

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - “Pengelolaan asset BLUD seyogyanya digunakan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan bukan sekedar untuk mendapatkan keuntungan. BLU/BLUD semestinya semakin hari harus semakin berkurang ketergantungannya terhadap dana Rupiah Murni APBN/APBD”

Demikian disampaikan pleh Midden Sihombing Kepala Kanwil DJPb Prov Jawa Tengah dalam sambutan pada kegiatan FGD Satker BLUD lingkup Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting diikuti 249 peserta dari SKPD BLUD, UPT PKM dan BKAD/BKD se Jawa Tengah.

FGD Pengelolaan Keuangan BLUD ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dwi Edhie Laksono, Kasubdit Peraturan dan Standarisasi Teknis BLU pada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU DJPb sebagai regulator Pengelolaan Keuangan BLU Pusat.  Dwi Edhie Laksono menyampaikan bahwa BLU bertindak sebagai operator yang dipisahkan kewenangannya dari fungsi lain seperti fungsi regulator maupun supervisor. BLU harus bisa mengidentifikasi tanggungjawabnya, artinya bisa diukur kinerjanya dan akuntabilitasnya tetap terjaga dan dilakukan secara bisnis dengan prinsip ekonomis dan efisien.

Pada kesempatan FGD ini juga dihadirkan pengelola BLU Pusat yaitu Direktur Keuangan dan BMN pada RS Dr Karyadi untuk memberikan sharing pengelolaan dan optimalisasi asset serta pengelolaan piutang yang sudah diimplementasikan pada RS Dr Karyadi.  Yulis Quarti  menyampaikan bahwa sebetulnya Aset dan piutang merupakan bagian yang sangat penting bagi BLU Rumah Sakit. Jadi ketika BLU Rumah Sakit ingin tumbuh optimal maka kelola asset dengan baik dan optimal. Hal ini karena asset yang dikelola dengan baik dan optimal akan memberikan kontribusi yang luar biasa pada keberlangsungan rumah sakit. Sedangkan piutang apabila tidak dikelola dengan baik dan optimal karena piutang yang tidak dikelola dengan baik akan mengancam cash flow rumah sakit yang pada akhirnya akan mengganggu operasional layanan rumah sakit kepada masyarakat.

Pengelolaan piutang di sisi yang lain juga akan berpengaruh terhadap penyajian informasi pada Laporan Keuangan. FGD BLUD Manajemen Aset dan Pengelolaan piutang ini juga menghadirkan regulator di bidang Akuntansi yaitu Rahmat Mulyono Kepala Sub Direktorat Sistem Akuntansi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb. Terkait pengelolaan piutang BLU hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah terkait dengan pengakuan, penyajian dan pengungkapan. Rahmat Mulyono menyampaikan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengacu pada standard akuntansi Pemerintahan yang sama yaitu PP 71 Tahun 2010. Di pemerintah pusat Standar ini kemudian diturunkan kedalam Bultek SAP No 16 Tentang  Akluntansi Piutang Berbasis Akrual, Bultek 23 Tentang Akuntansi Pendapatan Non Perpajakan. Kemudian untuk penyajian Laporan Keuangannya Menteri Keuangan sudah menerbitkan PMK 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU serta PMK 234/PMK.05/2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Untuk pengelolaan piutang dan penentuan kualitas piutang  Menteri Keuangan juga sudah menerbitkan berbagai peraturan.  Rahmat Mulyono menyampaikan bahwa, piutang bisa timbul dari adanya pungutan, perikatan dan/atau kerugian Negara/TGR dan piutang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dengan kriteria telah diterbitkan surat ketetapan, dan/atau telah diterbitkan surat penagihan. Piutang atas layanan BLU diakui pada saat tagihan layanan BLU atau penetapan piutang BLU terhadap layanan BLU yang belum dilunasi berdasarkan dokumen tagihan atau ketetapan piutang atau yang dipersamakan sebesar tagihan yang belum dilunasi.

Regulasi manajemen asset dan pengelolaan piutang serta kebijakan akuntansi piutang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta pengalaman praktis pengelolaan asset dan pengelolaan piutang yang sudah diimplementasikan pada BLU RS Dr Karyadi sebagaimana dipaparkan oleh para narasumber diharapkan bisa diadopsi untuk penyusunan regulasi pengelolaan asset dan pengelolaan piutang BLUD oleh Pemerintah Daerah sehingga BLUD dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian diharapkan oleh MI Sri Nuryati, Kepala Bidang PAPK Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dalam closing statement kegiatan FGD BLUD ini.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN