Sejalan dengan langkah-langkah Pemerintah RI dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19, Kanwil DJPb & KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan perbendaharaan sampai ada penetapan lebih lanjut dan dengan beberapa penyesuaian layanan
Untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 para pengguna layanan dipersilahkan menggunakan fasilitas layanan non tatap muka seperti melalui telepon, email, Whatsapp dan saluran komunikasi lain.
Dalam hal satuan kerja tetap memerlukan layanan djpb secara tatap muka agar bersama kita terapkan protokol social distance seperti menjaga jarak aman, mengenakan masker jika kondisi kesehatan meragukan, menghindari kontak fisik & kerumunan, serta terus menjaga sanitasi diri & memanfaatkan sarana sanitasi yg disediakan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui @hai.djpb atau telepon 14090 dan melalui hai.kemenkeu.go.id
Bersama #LawanCovid19 #tenangdanwaspada #indonesiaCovid19 #djpbkawalapbn