
Malang – Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur hadir sebagai narasumber dalam kegiatan KCOC Talk Show Treasury Insight yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) Malang pada Kamis (5/3). Kegiatan ini mengangkat tema mengenai strategi menjaga Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tetap hijau sejak awal tahun serta mengupas secara mendalam pengelolaan dan revisi Halaman III DIPA.
Dalam pemaparannya, Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur menekankan bahwa pengelolaan APBN saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas belanja negara. Pemerintah terus mendorong prinsip spending better dan value for money agar setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Beliau juga menjelaskan bahwa dinamika ekonomi global dapat memberikan dampak terhadap kondisi fiskal nasional. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga minyak sebesar US$1 per barel berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp3,5 triliun, namun pada saat yang sama juga dapat menambah belanja negara hingga sekitar Rp10,3 triliun, sehingga menimbulkan tekanan fiskal bersih sekitar Rp6,8 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat dan terukur.
Dalam konteks pelaksanaan anggaran di daerah, capaian kinerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur menunjukkan hasil yang positif. Hingga saat ini, nilai rata-rata IKPA Kanwil DJPb Jawa Timur mencapai 97,87, dengan cakupan pembinaan terhadap lebih dari 1.300 satuan kerja. Sementara itu, salah satu satuan kerja di wilayah pembinaan, yaitu KPPN Malang, berhasil mencatatkan nilai IKPA sebesar 98,74 dan menempati peringkat ke-4 secara nasional.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran, salah satunya adalah deviasi Halaman III DIPA. Deviasi antara rencana dan realisasi penarikan dana idealnya dijaga di bawah 5% agar perencanaan kas pemerintah dapat berjalan lebih akurat dan mendukung stabilitas pengelolaan kas negara.

Selain itu, satuan kerja juga diingatkan untuk memperhatikan pengelolaan revisi anggaran secara tertib. Saat ini terdapat 14 kode revisi pagu tetap yang hanya dapat digunakan dengan batasan tertentu, yaitu maksimal satu kali dalam satu triwulan atau dua kali dalam satu semester. Pengelolaan revisi yang tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola keuangan pada satuan kerja dapat semakin memahami pentingnya perencanaan anggaran yang baik, pengendalian pelaksanaan anggaran secara disiplin, serta pengelolaan revisi yang tepat. Dengan demikian, kualitas pelaksanaan APBN dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan dampak yang nyata bagi perekonomian dan pelayanan publik.




