Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Berlaku mulai 1 April 2026

Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 dan SE Menkeu No. 2/MK/SJ/2026, dalam rangka transformasi budaya kerja nasional yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Latar Belakang

Kebijakan ini merespons arahan Presiden RI pada Sidang Kabinet Paripurna 13 Maret 2026 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berbasis digital.

DJPb menerapkan sistem kerja fleksibel secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, agenda strategis, serta keberlangsungan layanan kepada stakeholders.

Pola Kerja Mingguan

Senin – Kamis

Work From Office (WFO)

4 hari kerja di kantor

 

Jumat

Work From Home (WFH)

1 hari kerja dari rumah

Ketentuan Berdasarkan Jenjang Jabatan

Wajib WFO

▸ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

▸ Pejabat Administrator

▸ Direktur Utama, Direktur & Kepala Divisi BLU

 

Dapat WFH (maks. 50% per unit)

▸ Pejabat Pengawas

▸ Pelaksana

▸ Pelaksana BLU

Pejabat fungsional mengacu pada ketentuan di atas sesuai jenjang jabatan yang setara.

Ketentuan Pelaksanaan WFH

▸ WFH hanya dari tempat tinggal (rumah, indekos, kontrakan) di wilayah kedudukan penugasan, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

▸ Dilarang bekerja dari kafe, pusat perbelanjaan, atau lokasi selain tempat tinggal yang telah terdaftar melalui geotagging HRIS Kemenkeu.

▸ Pegawai wajib aktif merespons komunikasi dari pimpinan; kelalaian dapat menjadi pertimbangan pemberian izin WFH berikutnya.

⚠ Penggunaan fake GPS dan pelanggaran presensi dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan, termasuk pemotongan tunjangan kinerja.

Administrasi Kehadiran

Presensi harian

3× per hari

Masuk · Siang (11.00–13.00) · Pulang

 

Pelaporan kinerja

MyTask Satu Kemenkeu

Dilaporkan ke atasan langsung

 

Surat Tugas WFO Jumat

Mingguan / 2 Mingguan

Diterbitkan pimpinan unit kerja

Mekanisme Pelaporan & Evaluasi

Laporan pemantauan disampaikan setiap tanggal 20 bulan berjalan melalui alur berikut:

Kepala KPPN → Kanwil DJPb Paling lambat pukul 10.00 waktu setempat, tanggal 20 bulan berjalan.
Kanwil DJPb → Setditjen DJPb Kompilasi laporan KPPN, paling lambat pukul 17.00 WIB.
Direktorat & BLU → Setditjen DJPb Laporan mandiri, paling lambat pukul 17.00 WIB.
Kompilasi akhir Dilaksanakan oleh Bagian Kepatuhan Internal Setditjen DJPb.

Langkah Efisiensi Pendukung

▸ Pembatasan kegiatan perjalanan dinas

▸ Optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring

▸ Pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali operasional dan kendaraan listrik

▸ Penggunaan energi (listrik, gas, air) secara bijak mengacu pada Petunjuk Teknis Eco-Office (ND-924/PB.1/2026)

▸ Pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu

▸ Pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan

Dasar hukum: SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 · SE Menkeu No. 2/MK/SJ/2026 · ND DJPb No. ND-1321/PB.1/2026 (8 April 2026)

Narahubung Setditjen DJPb: Bagian OTL (082238218896) · Bagian SDM (087836009291) · Bagian KI (089513068363)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Hak Cipta Kanwil Direktorat Jenderal Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 5 GKN I - Surabaya 60175 Telp. (031) 3523765, 3525229 Fax. (031) 3558640, 3566201 Email kanwil.djpb.jatim@gmail.com

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Jawa Timur
Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No.5, Surabaya 60175
Telepon (031) 3523765, 3525229;
Faksimile:(031) 3558640, 3566201

IKUTI KAMI

  

 

 

PENGADUAN

Search