Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 dan SE Menkeu No. 2/MK/SJ/2026, dalam rangka transformasi budaya kerja nasional yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.
Latar Belakang
Kebijakan ini merespons arahan Presiden RI pada Sidang Kabinet Paripurna 13 Maret 2026 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berbasis digital.
DJPb menerapkan sistem kerja fleksibel secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, agenda strategis, serta keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
Pola Kerja Mingguan
|
Senin – Kamis Work From Office (WFO) 4 hari kerja di kantor |
Jumat Work From Home (WFH) 1 hari kerja dari rumah |
Ketentuan Berdasarkan Jenjang Jabatan
|
Wajib WFO ▸ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ▸ Pejabat Administrator ▸ Direktur Utama, Direktur & Kepala Divisi BLU |
Dapat WFH (maks. 50% per unit) ▸ Pejabat Pengawas ▸ Pelaksana ▸ Pelaksana BLU |
Pejabat fungsional mengacu pada ketentuan di atas sesuai jenjang jabatan yang setara.
Ketentuan Pelaksanaan WFH
▸ WFH hanya dari tempat tinggal (rumah, indekos, kontrakan) di wilayah kedudukan penugasan, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
▸ Dilarang bekerja dari kafe, pusat perbelanjaan, atau lokasi selain tempat tinggal yang telah terdaftar melalui geotagging HRIS Kemenkeu.
▸ Pegawai wajib aktif merespons komunikasi dari pimpinan; kelalaian dapat menjadi pertimbangan pemberian izin WFH berikutnya.
⚠ Penggunaan fake GPS dan pelanggaran presensi dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan, termasuk pemotongan tunjangan kinerja.
Administrasi Kehadiran
|
Presensi harian 3× per hari Masuk · Siang (11.00–13.00) · Pulang |
Pelaporan kinerja MyTask Satu Kemenkeu Dilaporkan ke atasan langsung |
Surat Tugas WFO Jumat Mingguan / 2 Mingguan Diterbitkan pimpinan unit kerja |
Mekanisme Pelaporan & Evaluasi
Laporan pemantauan disampaikan setiap tanggal 20 bulan berjalan melalui alur berikut:
| Kepala KPPN → Kanwil DJPb | Paling lambat pukul 10.00 waktu setempat, tanggal 20 bulan berjalan. |
| Kanwil DJPb → Setditjen DJPb | Kompilasi laporan KPPN, paling lambat pukul 17.00 WIB. |
| Direktorat & BLU → Setditjen DJPb | Laporan mandiri, paling lambat pukul 17.00 WIB. |
| Kompilasi akhir | Dilaksanakan oleh Bagian Kepatuhan Internal Setditjen DJPb. |
Langkah Efisiensi Pendukung
▸ Pembatasan kegiatan perjalanan dinas
▸ Optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring
▸ Pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali operasional dan kendaraan listrik
▸ Penggunaan energi (listrik, gas, air) secara bijak mengacu pada Petunjuk Teknis Eco-Office (ND-924/PB.1/2026)
▸ Pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu
▸ Pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan
Dasar hukum: SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 · SE Menkeu No. 2/MK/SJ/2026 · ND DJPb No. ND-1321/PB.1/2026 (8 April 2026)
Narahubung Setditjen DJPb: Bagian OTL (082238218896) · Bagian SDM (087836009291) · Bagian KI (089513068363)




