Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kanwil DJPB Provinsi Jawa Timur, dapat dilaporkan kepada Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur melalui sipandu dengan langkah sebagai berikut:





