Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur dapat diajukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , nomor telepon 0813-333-28378, atau datang langsung dengan mengunduh dan mengajukan formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut (persyaratan).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung PPID Tingkat II Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Timur melalui kontak berikut





