Layanan Informasi Publik di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur diselenggarakan tanpa dipungut biaya (GRATIS), sebagai wujud komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi informasi yang telah ditetapkan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biaya penggandaan atau perekaman dokumen yang timbul dari proses Permohonan Informasi Publik menjadi tanggung jawab Pemohon Informasi Publik.





