Apa itu Badan Layanan Umum?
Badan Layanan Umum atau disebut BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dari dibentuknya BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, penerapan praktik bisnis yang sehat dan pengelolaan keuangan BLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.
Fleksibilitas BLU meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa; bidang kepegawaian; dan remunerasi sebagai pemberian imbalan jasa kepada pegawai sebagai kontribusinya. BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Informasi lebih lanjut terkait peraturan mengenai Badan Layanan Umum dapat dilihat pada tautan Dasar Hukum BLU
Rumpun Layanan BLU
Secara umum pengelompokan BLU dapat dibagi dalam tiga kategori rumpun layanan seperti terlihat pada gambar berikut:
Karakteristik BLU
Dalam pengelolaan keuangan BLU diberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk mendukung peningkatan layanan kepada masyarakat.
Siklus Badan Layanan Umum
Profil BLU di Jawa Timur
Secara keseluruhan BLU yang ada di Jawa Timur sejumlah 35 satker per Juli 2023. BLU ini terdiri dari BLU rumpun pendidikan, kesehatan, dan penyedia barang/jasa lainnya. Adapun daftar BLU yang ada di Jawa Timur dapat dilihat pada gambar berikut atau lebih lengkap melalui tautan BLU Jawa Timur
Media Informasi Dan Layanan Konsultasi BLU Jawa Timur
Segala bentuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut terkait BLU di Jawa Timur dapat diakses melalui tautan Info Layanan Kanwil DJPb Jatim
Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Direktorat PPK-BLU. (2019). Hand Book: Memahami BLU. Diakses pada 31 Juli 2023, dari https://blu-djpb.kemenkeu.go.id/index.php?r=publication/literature/read&id=55
Kontributor: Siti Mega Hatinahtun