Sesuai dengan KMK No 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai di Lingkup Kementerian Keuangan berkewajiban menyusun Kontrak Kinerja pada setiap tahun anggaran yang paling lambat dilaksanakan di akhir bulan Januari.










