Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (07/08) menjadi narasumber dalam Sosialisasi PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini diselenggarakan di Kabupaten Tabalong dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabalong, Forkopimda lingkup Tabalong, perwakilan OJK Provinsi Kalsel, Kepala SKPD lingkup Kab. Tabalong, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Perangkat Desa se-Kabupaten Tabalong.
PMK 49/2025 menjadi landasan penting dalam pengaturan mekanisme pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan, memotong rantai distribusi, meningkatkan daya tawar petani, serta menyediakan modal yang lebih terjangkau bagi masyarakat desa melalui dukungan Dana Desa dan perbankan nasional.
Dalam sosialisasi ini, Kanwil DJPb Kalsel memaparkan secara rinci mekanisme pembiayaan, kriteria penerima pinjaman, hingga tata cara pengajuan dan pengembalian pinjaman. Penjelasan juga mencakup peran pemerintah pusat, daerah, dan perbankan, termasuk skema intercept Dana Desa atau DAU/DBH untuk menjamin keberlangsungan pembayaran pinjaman apabila terjadi gagal bayar.
Materi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah daerah, perangkat desa, dan pengelola koperasi dalam mengakses fasilitas pembiayaan KDMP. Dengan demikian, proses pembentukan dan pengelolaan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta akuntabel, demi mendukung pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bersinergi dalam mengoptimalkan pemanfaatan PMK 49/2025. Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan kemandirian desa menuju Indonesia yang lebih maju.