Sejarah
Pada tanggal 17 April 1975 Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan nomor Kep.407/MK/1/4/1975 tentang penghapusan Inspektorat Perbendaharaan Negara di Medan, Bandung, Surabaya, dan Ujungpandang dan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dibentuklah 11 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, yaitu: Kanwil I DJA Medan, Kanwil II DJA Padang, Kanwil III DJA Palembang, Kanwil IV DJA Jakarta, Kanwil V DJA Bandung, Kanwil VI DJA Semarang, Kanwil VII DJA Surabaya, Kanwil VIII DJA Banjarmasin, Kanwil IX DJA Denpasar, Kanwil X DJA Ujung Pandang, dan Kanwil XI DJA Jayapura.
Gedung induk Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari dua lantai dengan luas bangunan 1239 m2 di atas lahan seluas 1480 m2 terletak di Jalan Mayjen D. I. Panjaitan No 24 Banjarmasin, diresmikan pada tanggal 22 November 1982 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Bapak Ely Soengkono dan meliputi wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur serta Provinsi Kalimantan Tengah.
Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dua gedung , pertama gedung induk yang berada di Jalan D.I Panjaitan Nomor 24 Banjarmasin, kedua Gedung yang digunakan untuk Aula dan Arsip Inaktif yang berada di Jalan S.Parman Banjarmasin gedung eks KASIPA Banjarmasin dengan luas 1.415 m2 di atas lahan seluas 1883 m2
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/KMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 terdiri dari :
- Bagian Umum;
- Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal;
- Bidang Pembinaan Perbendaharaan I;
- Bidang Pembinaan Perbendaharaan II;
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
Selain itu terdapat lima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Barabai;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pelaihari;
- Dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabaru.
Letak Geografis
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan terletak di Jalan D.I. Panjaitan No. 24, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Secara geografis, Kalimantan Selatan berada di bagian tenggara pulau Kalimantan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian barat dan pantai timur, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di tengah. Provinsi Kalimantan Selatan terletak antara 1°21’ 49″ – 4°10’14″ Lintang Selatan dan 114°19’ 13″ hingga 116° 33’ 28″ Bujur Timur dengan luas wilayah 37.377,53 km² atau hanya 6,98 persen dari luas Pulau Kalimantan. Batas wilayah administrasi Kalimantan Selatan sebelah utara yaitu Provinsi Kalimantan Timur, sebelah timur yaitu Selat Makassar, sebelah selatan yaitu Laut Jawa, dan sebelah barat yaitu Provinsi Kalimantan Tengah.