Meskipun terjadi penurunan nilai rata-rata telaah atas Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) pada periode Tahun 2025 (Unaudited) dibandingkan periode Triwulan III Tahun 2025, penurunan tersebut terindikasi bukan disebabkan oleh penurunan kualitas laporan keuangan, melainkan lebih kepada kebijakan yang diterapkan pada periode penyusunan laporan keuangan Triwulan III 2025, di mana UAPPA-W tidak wajib menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 (Unaudited) juga tetap akurat berdasarkan Indeks Kualitas Analisis Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W.
Tulisan terkait: Laporan Keuangan UAPPA-W Triwulan III 2025 Tidak Perlu Lagi Dilampiri CaLK
Memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, kantor wilayah atau satker yang ditunjuk selaku UAPPA-W diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb). Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disusun berdasarkan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya, sekurang-kurangnya berupa Laporan Keuangan Semester I dan Tahunan, atau dalam kondisi tertentu, DJPb dapat menetapkan jadwal penyampaian laporan keuangan selain ketentuan tersebut berdasarkan kebutuhan internal DJPb maupun kebutuhan tiap Kementerian/Lembaga. Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Neraca; dan/atau
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Hasil Analisis Data Telaah Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Tahun 2025 (Unaudited)
Untuk meyakinkan keandalan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), melakukan telaah atas Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang telah disampaikan. Telaah dilakukan berdasarkan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan sebagaimana terlampir pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022. Objek penelaahan laporan keuangan meliputi:
- kelengkapan laporan keuangan;
- kesesuaian laporan keuangan dengan SAKTI/MonSAKTI; dan
- kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi.
Pada periode Tahun 2025 (Unaudited), terdapat 25 (dua puluh lima) UAPPA-W mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara yang seluruhnya telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, sehingga berhasil menjaga capaian nihil penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi yang telah dipertahankan sejak periode pelaporan Tahun Anggaran 2024.
Nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Periode Tahun 2025 (Unaudited) digambarkan melalui grafik berikut:

Kemudian, dari hasil telaah terhadap Laporan Keuangan periode Tahun 2025 (Unaudited), seluruh laporan keuangan dinyatakan akurat dengan nilai rata-rata sebesar 96,41. Capaian ini mengalami penurunan sebesar -1,64 poin dibandingkan periode sebelumnya—Triwulan III Tahun 2025 sebagaimana digambarkan melalui grafik berikut:

Lebih lanjut, perbandingan nilai periode Triwulan III dengan Tahun 2025 (Unaudited) secara kuartalan (qtq) digambarkan dalam tabel variance analysis berikut:

Tulisan terkait: Nilai Rata-Rata Telaah Laporan Keuangan UAPPA-W Triwulan III 2025 Meningkat Secara QtQ
Dari 25 (dua puluh lima) UAPPA-W yang menjadi mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, sebanyak 7 (tujuh) UAPPA-W berhasil meningkatkan nilai telaah laporan keuangan pada periode Tahun 2025 (Unaudited), sementara 18 (delapan belas) UAPPA-W mengalami penurunan nilai secara qtq. Sedangkan 1 (satu) UAPPA-W tersisa, yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Utara (03304) merupakan UAPPA-W yang terkena dampak likuidasi pada pembentukan Kabinet Merah Putih. UAPPA-W ini hanya menyampaikan laporan keuangan pada periode Semester I Tahun 2025.
Penurunan nilai laporan keuangan pada periode Tahun 2025 (Unaudited) secara kuartalan terindikasi bukan disebabkan oleh penurunan kualitas laporan keuangan, namun lebih kepada kebijakan yang diterapkan pada periode penyusunan laporan keuangan periode Triwulan III 2025. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengatur mekanisme penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) melalui surat nomor S-208/PB/2025 tanggal 30 September 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2025. Dalam surat tersebut, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan wajib menyampaikan Laporan Keuangan periode Triwulan III Tahun 2025 yang terdiri atas:
- LRA;
- LO;
- LPE; dan
- Neraca.
Laporan Keuangan periode Triwulan III Tahun 2025 tidak perlu menyertakan CaLK, sehingga penilaian atas telaah laporan keuangan dilakukan dengan memberikan dispensasi nilai maksimal pada setiap komponen yang berdasarkan pada CaLK. Artinya, pada setiap nilai telaah laporan keuangan setiap UAPPA-W pada periode Triwulan III Tahun 2025, terdapat potensi penambahan poin sehingga menyebabkan nilai pada periode tersebut menjadi tinggi.
Pada periode pelaporan Tahun 2025 (Unaudited), poin rata-rata kenaikan nilai ke-7 UAPPA-W yang mengalami peningkatan (mean positive delta) sebesar 2,39 poin. Sedangkan poin rata-rata penurunan (mean positive delta) terhadap ke-18 UAPPA-W adalah -2,94 poin sehingga terdapat gap negatif sebesar -0,55 poin sebagaimana digambarkan dalam grafik berikut:

Pada periode Semester I TA 2025, hanya satu UAPPA-W yang mendapatkan nilai sempurna (100), yaitu Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (05401). Jumlahnya meningkat menjadi 8 (delapan) UAPPA-W pada periode Triwulan III TA 2025. Namun demikian, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara gagal mempertahankan capaian nilai sempurna sehingga menggugurkan capaian UAPPA-W yang mendapatkan konsistensi nilai sempurna pada periode pelaporan TA 2025. Sedangkan pada periode Tahun 2025 (Unaudited) terdapat 2 (dua) UAPPA-W yang berhasil meraih nilai sempurna, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (00501) dan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara (01508).
Tulisan terkait: Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Serahkan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Kaltara dan Kepala Kanwil Kemenag Kaltara
Ketidaksesuaian dan/atau kekurangan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Periode Tahun 2025 (Unaudited) digambarkan melalui bagan berikut:

Pengungkapan yang belum cukup memadai atas akun transaksi antarentitas mendominasi temuan ketidaksesuaian pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 (Unaudited) yang ditemukan pada 17 (tujuh belas) UAPPA-W. Hal ini disertai dengan pengungkapan yang belum cukup memadai atas akun koreksi yang juga ditemukan pada 9 (sembilan) UAPPA-W. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor 04 tentang CaLK menyebutkan bahwa untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada CaLK dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode. Permasalahan yang sering terjadi adalah UAPPA-W hanya menyajikan nilainya saja dengan disertai penjelasan normatif dan repetitif (menyajikan kembali nilai yang sudah dituangkan pada bagan/grafik/daftar dalam bentuk narasi).
Nilai aset merupakan salah satu kriteria penilaian Neraca dalam Kertas Kerja Telaah sebagaimana terlampir dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Penurunan nilai aset bukan berarti merupakan kesalahan substansial dan/atau indikasi kecurangan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan, misalnya terkait dengan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), disebutkan bahwa KDP yang sudah selesai dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dalam pos aset tetap (misalnya Gedung dan Bangunan). Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan. KDP mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi, sehingga penurunan nilai aset pada Neraca periode tahun berjalan dibandingkan dengan periode tahun akuntansi sebelumnya bisa saja tidak dianggap sebagai kesalahan substansial dan/atau indikasi kecurangan selama telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK, walaupun penurunan nilainya tetap merupakan faktor pengurang nilai telaah laporan keuangan.
Pemungkas
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. UAPPA-W yang menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu dan akurat pada setiap periode pelaporan mencerminkan bahwa UAPPA-W telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antargenerasi (intergenerational equity), serta evaluasi kinerja.
Selanjutnya, seluruh UAPPA-W bukan hanya diharapkan mampu mempertahankan capaian nihil pengenaan sanksi, tetapi juga meningkatkan nilai pada periode pelaporan Tahun 2025 Audited. Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tahun 2025 (Audited) wajib disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara paling lambat pada tanggal 8 Mei 2026 beserta unggah surat pengantarnya pada Aplikasi MonSAKTI. Unggah laporan keuangan dapat dilakukan melalui platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA di tautan s.kemenkeu.go.id/UnggahLKUAPPAW.

Penelaah Laporan Keuangan & Analis Data: Arisandy Joan Hardiputra (Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat).



