Jl. Sultan Muhammad Syah, Gedung Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Dompak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Kepulauan Riau, Rp.15,93 Triliun Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Kepri dan Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Tanjungpinang, 16 Desember 2022 –Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Indra Soeparjanto, mendampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023, pada Kamis, 15 Desember 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kepulauan Riau. DIPA dan TKD diserahkan kepada para pimpinan 323 Satuan Kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau. Penyerahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara simbolis kepada perwakilan satker yang diwakili oleh 17 satker mewakili: (i) Unsur Forkopimda, (ii) Unsur Instansi Vertikal Kementerian/Lembaga, dan (iii) Unsur Pemerintah Daerah mewakili penerima DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Sedangkan penyerahan Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Sekretaris Daerah Provinsi mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan 7 Bupati/Walikota lingkup Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan DIPA kepada satker lainnya dilakukan secara virtual dalam kesempatan yang sama. Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis sebagai wujud komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, serta komitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD merupakan dokumen APBN yang berfungsi sebagai acuan bagi para pimpinan satker dan kepala daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau. Penyampaian DIPA dan Daftar Alokasi TKD secara lebih awal merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja pemerintah sebagai multiplier effect pertumbuhan ekonomi di daerah.

Perkembangan Ekonomi Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023

Acara penyerahan DIPA diawali dengan laporan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Di awal laporannya, Indra Soeparjanto menyampaikan bahwa meskipun pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, namun perekonomian Indonesia pada umumnya dan Provinsi Kepulauan Riau pada khususnya sudah menunjukkan pemulihan. Ekonomi nasional tumbuh sekitar 5,72% (y-on-y) pada quartal III, bahkan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau dapat tumbuh lebih tinggi yaitu sebesar 6,03% (y-on-y). Hal tersebut tidak lepas dari peran pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal melalui pengelolaan  APBN dan APBD secara prudent dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Namun demikian, pemulihan ekonomi global maupun domestik memasuki tahun 2023 masih dihadapkan dengan risiko perkembangan pandemi Covid-19 yang terus bermutasi dan masih mengancam seluruh negara di dunia. Selain itu pemulihan ekonomi tahun 2023 tidak luput dari risiko global yang harus dikelola dengan baik, seperti konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga energi, volatilitas harga komoditas, dan tekanan inflasi. Hal ini ditambah adanya kenaikan suku bunga di Amerika Serikat serta perubahan iklim global yang dapat menyebabkan gagal panen sehingga dapat berimbas pada terjadinya krisis pangan.

Selanjutnya, Indra Soeparjanto menambahkan bahwa Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2023 diperkirakan pada kisaran 5,3%. Perkiraan tersebut cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih akseleratif. Namun, di sisi lain tetap mengantisipasi risiko ketidakpastian yang masih membayangi kinerja perekonomian nasional ke depan. Upaya Pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas makro ekonomi juga akan berkontribusi positif terhadap penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.

Pokok-Pokok APBN 2023

Terkait APBN 2023, Indra Soeparjanto menjelaskan bahwa APBN 2022 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama tetap harus meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2023 sebagai berikut: (i) pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, (ii) tingkat inflasi sebesar 3,6% (yoy), (iii) nilai tukar rupiah sebesar Rp14.800/US$, (iv) tingkat suku bunga SUN 10 tahun sebesar 7,9%, (v) harga minyak sebesar US$90/barel, (vI) lifting minyak sebesar 660.000 barel/hari, dan (vii) lifting gas sebesar 1.100.000 barel/hari.

Berdasarkan asumsi makro tersebut, serta memperhatikan kondisi ekonomi global dan regional maka pemerintah menargetkan Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2023 sebesar Rp2.463 triliun. Target tersebut mencerminkan kehati-hatian dalam mengantisipasi ketidakpastian harga-harga komoditas, kecenderungan pelemahan ekonomi global, dan dampaknya ke perekonomian Indonesia.

Sementara itu belanja negara dalam APBN tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun. Belanja negara tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai strategi kebijakan, diantaranya: (a) belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul dan produktif; (b) penyelesaian proyek-proyek strategis nasional termasuk Ibu Kota Negara baru Nusantara dan penguatan hilirisasi industri, serta pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; (c) menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan; (d) meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah; serta (e) mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendukung persiapan Pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2022 ini, kualitas belanja negara tingkat pusat dan daerah masih harus diperbaiki. Tingkat serapan belanja modal tahun 2023 diharapkan lebih proporsional dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Untuk itu, dalam implementasi pelaksanaan dan eksekusi anggaran diperlukan perencanaan yang matang, detail, dan pemahaman kondisi lapangan yang baik. Pelaksanaan anggaran harus dilaksanakan secara efisien dan tepat guna serta berbasis manfaat, tata kelola yang baik, tanpa korupsi serta menghindarkan sisa anggaran berlebihan akibat ketidakmampuan eksekusi. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa belanja negara yang baik sangat penting bagi tercapainya target pembangunan, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

APBN 2023 untuk Kepulauan Riau

Secara keseluruhan belanja negara tahun 2022 direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun. Dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp3.061,2 triliun tersebut, sebesar Rp15,93 triliun dialokasikan untuk Provinsi Kepulauan Riau atau meningkat sebesar 11,19% dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar Rp14,30 triliun. Alokasi sebesar Rp15,93 triliun untuk Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp7,97 triliun dan dana transfer sebesar Rp7,95 triliun, sehingga masing-masing menempati porsi alokasi 50%. Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Kepulauan Riau, sebesar Rp7,97 triliun akan dialokasikan kepada 323 Satuan Kerja (Satker) yang disalurkan oleh 2 (dua) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, yakni KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.

Selanjutnya alokasi belanja satker sebesar Rp7,97 triliun dialokasikan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sebagai berikut: (i) pelayanan umum sebesar Rp598,69 miliar, (ii) pertahanan sebesar Rp1.303,98 miliar, (iii) ketertiban dan keamanan sebesar Rp1.287,22 miliar, (iv) ekonomi sebesar Rp3.512,91 miliar, (v) perlindungan lingkungan hidup sebesar Rp98,83 miliar, (vi) perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp237,90 miliar, (vii) kesehatan sebesar Rp232,85 miliar, (viii) pariwisata sebesar Rp1,09 miliar, (ix) agama sebesar Rp89,97 miliar, dan (x) pendidikan sebesar Rp610,23 miliar.

Sementara itu, alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kepulauan Riau dianggarkan sebesar Rp7,95 triliun dengan perincian: (i) Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp2.690 miliar, (ii) Kota Tanjungpinang sebesar Rp676 miliar, (iii) Kota Batam sebesar Rp1.273 miliar, (iv) Kabupaten Bintan sebesar Rp750 miliar, (v) Kabupaten Karimun sebesar Rp821 miliar, (vi) Kabupaten Lingga sebesar Rp751 miliar, (vii) Kabupaten Natuna sebesar Rp869 miliar, dan (viii) Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp751 miliar.

Menurut jenisnya, alokasi TKD sebesar Rp7,95 triliun tersebut dapat perinci sebagai berikut: (i) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp4.475 miliar, (ii) Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.232 miliar, (iii) Dana Insentif Fiskal sebesar Rp63 miliar, (iv) Hibah ke Daerah sebesar Rp6 miliar, (v) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp1.160 miliar, (vi) DAK Fisik sebesar Rp805 miliar, dan (vii) Dana Desa sebesar Rp218 miliar. Alokasi belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp7,95 triliun tersebut akan disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang sebesar Rp1,42 triliun atau sekitar 17,87%, dan akan disalurkan oleh KPPN Batam sebesar Rp667 miliar atau sekitar 8,38%. Sedangkan sisanya sebesar Rp5,87 triliun atau 73,75% masih akan disalurkan oleh KPPN di Jakarta.

Terakhir dalam pidatonya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan harapan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD tahun 2023 di Provinsi Kepulauan Riau dapat segera ditindaklanjuti. “Kami mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023 dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau”, demikian disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau.

Berita Terbaru

video

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search