Jl. Sultan Muhammad Syah, Gedung Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Dompak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

APBN 2021 Masih Tumpuan Pemulihan Ekonomi

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 18 Maret 2021 telah mengadakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021 dan Reformulasi IKPA Belanja K/L. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan disiarkan secara live melalui kanal Youtube ini dihadiri oleh seluruh Satker mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Teguh Dwi Nugroho selaku Kepala Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri menyampaikan beberapa poin penting dan juga imbauan terkait revisi DIPA dan penilaian IKPA. Berbeda dari tahun 2020, revisi DIPA sebagai salah satu indikator dalam IKPA kembali dilakukan penilaian. Semakin sering Satker melakukan revisi dapat mengindikasikan bahwa Satker perlu meningkatkan kualitas perencanaannya. Untuk itu, Kepala Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri mengimbau agar Satker melakukan evaluasi atas pelaksanaan koordinasi antara para pejabat terkait yaitu Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan dan PPK di bawah koordinasi KPA.

Pada masa pandemi Covid-19, Kementerian/Lembaga dituntut untuk memiliki fleksibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Peraturan-peraturan terkait revisi anggaran kemudian disusun sebagai salah satu bentuk pengawalan terhadap pengelolaan anggaran yang fleksibel dan akuntabel tersebut. Sebagai bentuk edukasi kepada Satker terkait tata cara revisi anggaran pada TA 2021 serta terkait reformulasi IKPA menurut peraturan terbaru,

Pada tahun 2021, target pertumbuhan ekonomi ditargetkan tumbuh positif sebesar 4,5 hingga 5,3.  Optimisme ini didukung dengan program vaksinasi dan pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik hingga akhir tahun 2020 menjadi -2,19 dari semula -5,32 pada awal masa pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa APBN telah berhasil menahan kontraksi ekonomi yang lebih dalam akibat tekanan pandemi Covid-19. Salah satu faktor penting dalam pemulihan ekonomi adalah penyerapan anggaran. Sampai dengan 17 Maret 2021, realisasi penyerapan anggaran mencapai 11,9% dari pagu sebesar Rp8,87 Triliun sehingga masih kurang 3,1% dari target penyerapan Triwulan I sebesar 15%. Kepala Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri mengimbau agar satker dapat segera melakukan langkah strategis dalam mengakselerasi belanja.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri menyampaikan sasaran strategis Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri yaitu pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel dan produktif. Semua layanan dan proses bisnis pada Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri baik itu terkait regulasi, komunikasi, edukasi, standardisasi yang berkesinambungan, pengelolaan kas, pelaksanaan anggaran, serta pelaporan keuangan  pada intinya bermuara pada satu tujuan yaitu menciptakan  birokrasi dan layanan publik  yang agile, efektif dan efisien untuk memenuhi harapan satuan kerja selaku customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Selain itu, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi maka Kepala Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri juga menegaskan bahwa semua layanan yang diberikan Kanwil Diten Perbendaharaan Provinsi Kepri tidak dikenakan biaya dan tidak menerima imbalan.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang terbagi pada 3 sesi materi. Sesi materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang PPA I, Dani Ramdani terkait reformulasi IKPA Belanja K/L. Salah satu poin penting pada IKPA adalah indikator Konfirmasi Capaian Output yang mengalami peningkatan bobot dari 10% menjadi 17% sedangkan indikator data kontrak dan penyelesaian tagihan mengalami penurunan bobot menjadi 10%. Sesi materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang PPA I-A, Andreas Radyanto terkait tata cara revisi anggaran menurut PMK Nomor 208/PMK.02/2020 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-2/PB/2021. Salah satu perubahan pada tata cara revisi TA 2021 adalah Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dengan Standarisasi KRO. Pada sesi materi ketiga disampaikan oleh Pelaksana Seksi Bidang PPA I-B, Diqra Satyalistiwa terkait teknis pengajuan usulan revisi.

Setelah materi disampaikan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan baik itu yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting maupun yang menyaksikan secara live melalui Youtube. Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021 dan Reformulasi IKPA Belanja K/L, diharapkan Satker dapat lebih memahami peraturan terkait tata cara revisi dan IKPA serta target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai pada TA 2021.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

 

Search