Jl. Sultan Muhammad Syah, Gedung Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Dompak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Dorong percepatan Realisasi Anggaran, PNBP, Dapat Dibelanjakan Mulai Awal Tahun

Rabu, 29 September 2021. Sehubungan dengan dengan terbitnya Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 110  tahun  2021 dan Peraturan  Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2021 tentang  Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan  Negara Bukan Pajak, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Persiapan Penggunaan Modul MP PNBP Tidak Terpusat secara daring melalui media Zoom Meeting. Pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran serta petugas terkait dari 21 Satker mitra Kerja pengguna PNBP tidak terpusat di Provinsi Kepulauan Riau. Dari pihak Kanwil DJPb Kepri dihadiri oleh Kepala Kanwil, Kabid PPA I, seluruh Kepala Seksi dan staf pada Bidang PPA I

Melalui penerbitan peraturan terbaru ini, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satker dapat langsung mencairkan anggaran yang bersumber dari PNBP sejak awal Tahun  Anggaran untuk dapat menghindari penumpukan realisasi pada akhir Tahun Anggaran karena menunggu penerimaan PNBP.  Melalui  perubahan kebijakan ini, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau berharap agar tidak ada lagi  alasan lambatnya penyerapan anggaran oleh satker yang disebabkan belum adanya Maksimum Pencairan (MP) PNBP. Sehingga, salah satu bottleneck penyerapan anggaran telah berhasil dieliminasi.

 

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi kepulauan Riau menjelaskan bahwa PNBP sebagai salah satu penerimaan negara memegang peranan penting dalam membiayai belanja negara. Kontribusi PNBP dalam APBN semakin diperlukan mengingat pemerintah tidak dapat menggantungkan diri sepenuhnya pada penerimaan dari sektor perpajakan. Maka, PNBP harus dapat Kelola secara efektif dan berdaya guna.  Sebagaimana hasil reviu pelaksanaan anggaran dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang secara rutin dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, permasalahan penggunaan dana PNBP menjadi salah satu kendala dalam penyerapan anggaran. Hal tersebut karena dana yang telah dialokasikan dalam DIPA yang bersumber dari PNBP tidak serta merta dapat digunakan/dibelanjakan satker tersebut apabila satker berkenaan belum menghasilkan PNBP. Pada awal tahun misalnya, satker belum dapat eksekusi belanja yang bersumber dari PNBP karena satker masih harus menghasilkan penerimaan PNBP. 

Kebijakan terbaru ini dilatarbelakangi beberapa hal, diantaranya kontribusi PNBP yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dalam membiayai belanja negara. Realisasi belanja yang bersumber dari PNBP terdapat kecenderungan menumpuk menjelang triwulan III dan IV. Hal ini dapat dipahami karena satker/K/L memperoleh MP menjelang akhir tahun anggaran Realisasi menumpuk di akhir tahun karena penerimaan PNBP baru bisa terkumpul di pertengahan menjelang akhir tahun anggaran, akhirnya belanjanya pun harus mengikuti hal tersebut. Hal ini tidak terlepas dari prinsip dari penerimaan PNBP bahwa penerimaan harus diterima dulu di kas negara, baru dapat  digunakan untuk membiayai belanja negara  setelah mendapat penetapan MP.

Selanjutnya,  Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa sebenarnya satker memiliki kemampuan untuk selalu mencapai target. Di satu sisi peran PNBP cukup signifikan tapi di sisi lain belanjanya numpuk di akhir tahun. Hal ini juga dipengaruhi oleh proses penerbitan MP PNBP yang cukup lama, terutama untuk MP yang terpusat. Hal ini karena banyaknya dokumen yang harus disiapkan serta proses penetapan yang masih dilakukan secara manual, proses yang berjenjang hingga keterbatasan dalam SDM.  Maka berdasarkan latar belakang demikian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan terobosan besar dengan menginisiasi peraturan Menteri Keuangan Nomor  110 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tahun 2021 tentang Mekanisme Penetapan MP PNBP dengan tujuan untuk  mempercepat realisasi belanja dan capaian outputsimplifikasi proses pencairan anggaran,  modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi.

Yang tidak kalah penting adalah terjadinya modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi yaitu bahwa  Konfirmasi  penerimaan PNBP dilakukan dengan mekanisme tagging data setoran PNBP melalui aplikasi, Input setoran dan data MP PNBP diproses secara sistem dan  mencegah penerbitan SPM/SP2D melebihi MP PNBP dengan aplikasi, demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepualaun Riau dalam mengakhiri sambutannya.

 

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi PPA I-D, Prabeksi Abiseka yang dilengkapi oleh  Kabid PPA I, Dani Ramdani. Narasumber menjelaskan terkait dengan Pokok-Pokok Pengaturan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 salah satunya terkait dengan penetapan Maksimum Pencaiaran Dana (MP) PNBP tidak terpusat yang disampaikan oleh satker kepada Kanwil DJPb yang terbagi menjagi 3 tahap. Tahap I yaitu MP PNBP dengan besaran maksimal 60% dari total pagu PNBP pada DIPA yang dapat diajukan paling cepat pada bulan Januari. Sedangkan untuk Tahap II, besaran maksmimal MP PNBP yaitu 80 % dari total pagu PNBP dalam DIPA dan disampaikan paling cepat pada bulan Juli serta tahap III dengan besaran maksimal MP PNBP yaitu 100% dari total pagu PNBP dalam DIPA dengan ketentuan penyampaian usulan disampaikan ke Kanwil DJPb pada bulan Oktober. Selain itu, Kepala Seksi PPA I D juga menginformasikan bahwa Satker dapat melakukan percepatan pengajuan penetapan MP PNBP ke Kanwil DJPb apabila satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP pada tahap II (Juli) dan tahap III (Oktober).

Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan oleh Rudi Susanto, Pelaksana Seksi PPA I D yang menjelaskan terkait dengan teknis pengunaan aplikasi Modul PNBP pada level satker terutama dalam hal pengajuan alokasi MP PNBP Kepada Kanwil DJPb. Kegiatan diakhiri dengan sesi Diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Pada sesi tersebut para peserta sangat antusias dan interaktif. Salah satu peserta yang bertanya yaitu Asrena dari Satker Mako Lamtamal IV TPI yang menanyakan terkait dengan kewenangan penetapan petugas pengelola modul MP PNBP Tidak Terpusat pada Satker.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

 

Search