Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127

Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Pemenuhan Mandat UU HKPD Rasio Belanja Pegawai dan Belanja Modal masih harus menjadi perhatian pemda, karena rata-rata masih belum memenuhi rasio yang ditetapkan.

Hasil Diskusi Kanwil DJPb Provinsi NTB bersama pemda:

  • Langkah-langkah yang telah dilaksanakan: menyesuaikan kebijakan penerimaan P3K dalam rangka mengendalikan belanja pegawai, perlahan mengadopsi ketentuan rasio belanja pegawai pada RPD, mengurangi belanja pegawai, dan mengarahkan agar belanja Pokir (pokok-pokok pikiran dari DPRD) ke belanja infrastruktur.
  • Kendala yang Dihadapi: keterbatasan dalam kemampuan fiskal, program pengadaan P3K yang menambah beban belanja pegawai, kehilangan sumber penerimaan akibat pengalihan penerimaan opsen dari pendapatan pemerintah provinsi menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota, kendala terkait pencatatan akun belanja yang berpengaruh terhadap kepatuhan terhadap ketentuan rasio mandatory spending, skema transfer yang menghambat penyerapan dana dan menimbulkan SILPA di akhir tahun, dan skema TDF yang mempersulit penggunaan dana oleh pemda.

 

Policy Responses yang diberikan:

  • Perlu ada kesepakatan dan komitmen Bersama antara pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif dengan DPRD selaku lembaga legislatif terkait pemenuhan mandatory spending
  • Mengarahkan pokok-pokok pikiran dari DPRD untuk belanja infrastruktur.
  • Agar adanya kebijakan dalam rekrutmen PNS dan P3K yang mengakomodasi kewajiban pemenuhan ketentuan mandatory spending

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search