PENGAJUAN REVISI
Penyampaian usulan revisi anggaran yang merupakan kewenangan DJPb diatur sebagai berikut:
- Usulan revisi anggaran dilakukan tanpa menyampaikan dokumen asli (hardcopy). Dokumen yang diperlukan diantaranya:
- Surat Usulan Revisi Anggaran (sesuai format pada Lampiran huruf A Perdirjen Nomor Per-1/PB/2022)
- Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.05/2021 dan Perdirjen Nomor Per-1/PB/2022.
- Pengajuan usulan revisi dilakukan melalui Aplikasi SAKTI Web - Modul Penganggaran.
- Surat usulan revisi dan dokumen pendukung dalam format pdf diunggah pada aplikasi SAKTI Web - Modul Penganggaran (sesuaikan jenis pergeseran/revisi yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.05/2021 dan Perdirjen Nomor Per-1/PB/2022).
- KPA Satker wajib menatausahakan dokumen asli (hardcopy) usulan revisi anggaran.
PENGAJUAN REVISI MELALUI APLIKASI SAKTI
- Membuat usulan revisi DIPA dengan melakukan copy history usulan revisi DIPA (A##) pada menu Utility.
- Melakukan pergeseran pada menu RUH Belanja dan penyesuaian RPD Bulanan (Hal III DIPA) pada menu RPD Bulanan.
- Melakukan Validasi Data Belanja pada menu RUH > Validasi Data Belanja. Apabila terdapat notifikasi kegagalan, uraian gagal dapat dilihat dengan cara klik tombol “Cetak Validasi”. Daftar kode gagal validasi dapat dilihat dengan klik tombol lihat kode validasi.
- Persetujuan usulan revisi oleh KPA (user approver) pada menu Monitoring > Monitoring Submit dan Approve Data dengan cara klik checkbox pada kolom “S” (Satker) kemudian klik simpan.
- Pengajuan dilakukan pada menu Revisi DIPA > Pengajuan Revisi. Terdapat tiga tahap pengajuan:
- Tahap 1 upload surat, dokumen pendukung, dan submit satker (tidak perlu create ADK SPAN lagi)
- Tahap 2 Validasi PMK (adanya blokir, pergeseran antar program, pergeseran antar KRO, perubahan RO PN)
- Tahap 3 OTP autentikasi pengajuan revisi yang akan masuk melalui SMS ke nomor penerima OTP yang tertera pada halaman Tahap 1
*) Sebelum membuat ADK, pastikan surat usulan revisi sudah dicetak, ditandatangani, & di scan dalam bentuk file pdf. Persyaratan dokumen pendukung seperti surat persetujuan Eselon I diupload pada bagian “Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Tata Cara revisi Anggaran” dalam bentuk PDF.
Tata cara revisi dapat di unduh disini