Prosedur Layanan

PENGAJUAN REVISI

Penyampaian usulan revisi anggaran yang merupakan kewenangan DJPb diatur sebagai berikut:

  1. Usulan revisi anggaran dilakukan tanpa menyampaikan dokumen asli (hardcopy). Dokumen yang diperlukan diantaranya:
    1. Surat Usulan Revisi Anggaran (sesuai format pada Lampiran huruf A Perdirjen Nomor Per-1/PB/2022)
    2. Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.05/2021 dan Perdirjen Nomor Per-1/PB/2022.
  2. Pengajuan usulan revisi dilakukan melalui Aplikasi SAKTI Web - Modul Penganggaran.
  3. Surat usulan revisi dan dokumen pendukung dalam format pdf diunggah pada aplikasi SAKTI Web - Modul Penganggaran (sesuaikan jenis pergeseran/revisi yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.05/2021 dan Perdirjen Nomor Per-1/PB/2022).
  4. KPA Satker wajib menatausahakan dokumen asli (hardcopy) usulan revisi anggaran.

PENGAJUAN REVISI MELALUI APLIKASI SAKTI

  1. Membuat usulan revisi DIPA dengan melakukan copy history usulan revisi DIPA (A##) pada menu Utility.
  2. Melakukan pergeseran pada menu RUH Belanja dan penyesuaian RPD Bulanan (Hal III DIPA) pada menu RPD Bulanan.
  3. Melakukan Validasi Data Belanja pada menu RUH > Validasi Data Belanja. Apabila terdapat notifikasi kegagalan, uraian gagal dapat dilihat dengan cara klik tombol “Cetak Validasi”. Daftar kode gagal validasi dapat dilihat dengan klik tombol lihat kode validasi.
  4. Persetujuan usulan revisi oleh KPA (user approver) pada menu Monitoring > Monitoring Submit dan Approve Data dengan cara klik checkbox pada kolom “S” (Satker) kemudian klik simpan.
  5. Pengajuan dilakukan pada menu Revisi DIPA > Pengajuan Revisi. Terdapat tiga tahap pengajuan: 
  1. Tahap 1 upload surat, dokumen pendukung, dan submit satker (tidak perlu create ADK SPAN lagi)
  2. Tahap 2 Validasi PMK (adanya blokir, pergeseran antar program, pergeseran antar KRO, perubahan RO PN)
  3. Tahap 3 OTP autentikasi pengajuan revisi yang akan masuk melalui SMS ke nomor penerima OTP yang tertera pada halaman Tahap 1

*) Sebelum membuat ADK, pastikan surat usulan revisi sudah dicetak, ditandatangani, & di scan dalam bentuk file pdf. Persyaratan dokumen pendukung seperti surat persetujuan Eselon I diupload pada bagian “Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Tata Cara revisi Anggaran” dalam bentuk PDF.

Tata cara revisi dapat di unduh disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search