
PROFIL
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan serta mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan .
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah terdiri atas beberapa bidang dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Bagian Umum
Berdasarkan Pasal 5, Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, urusan kepegawaian dan pembinaan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik, protokoler pimpinan, serta pengelolaan kinerja .
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan SDM, budaya organisasi, dan pengelolaan kinerja;
- pengelolaan urusan keuangan;
- pengelolaan tata usaha dan rumah tangga;
- pengelolaan sarana dan prasarana kerja;
- pengelolaan kehumasan dan layanan KIP serta protokoler pimpinan;
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program, dan laporan kegiatan; serta
- penyiapan bahan analisis beban kerja .
2. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
Berdasarkan Pasal 9, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan PNBP, serta penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat .
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang ini menyelenggarakan fungsi antara lain:
- penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA;
- pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran dan pelaksanaan anggaran;
- monitoring dan evaluasi pengelolaan kas dan pelaksanaan anggaran;
- pembinaan pengelolaan keuangan BLU;
- monitoring dan evaluasi PNBP;
- pelaksanaan reviu belanja pemerintah (spending review); serta
- penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja anggaran
3. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Berdasarkan Pasal 13, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, serta pelaksanaan kajian fiskal regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi kerja sama ekonomi dan keuangan daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah .
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang ini menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional;
- asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah dan BLUD;
- monitoring dan evaluasi dana transfer ke daerah;
- pembinaan investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program;
- penyusunan laporan dan analisis kinerja anggaran daerah; serta
- koordinasi kerja sama ekonomi dan keuangan daerah
4. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Berdasarkan Pasal 17, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan laporan keuangan, penyusunan statistik keuangan pemerintah, serta analisis atas laporan keuangan .
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang ini menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah;
- konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat wilayah;
- penyusunan laporan keuangan konsolidasian tingkat wilayah;
- penyusunan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics);
- penilaian kualitas laporan keuangan; serta
- analisis laporan keuangan pemerintah
5. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal
Berdasarkan Pasal 21, Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, koordinasi mutu layanan dan inovasi, penilaian kinerja KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan .
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang ini menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN;
- penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN;
- supervisi implementasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
- pemantauan pengendalian intern dan manajemen risiko;
- pembinaan pertanggungjawaban bendahara dan pengelolaan rekening pemerintah;
- koordinasi inovasi layanan dan manajemen mutu layanan; serta
- pelaksanaan program kepatuhan internal dan Zona Integritas
SEJARAH
Terbentuknya Kanwil Ditjen Perbendaharaan merupakan konsekuensi dari dilaksanakannya reformasi manajemen keuangan negara. Reformasi manajemen keuangan negara telah melahirkan paket undang-undang dibidang keuangan negara yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai implementasi reformasi manajemen keuangan negara maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dengan tiga pilar utamanya yakni penataan organisasi,penyempurnaan business process dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan salah satu wujud dari penataan organisasi.
Pada dasarnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan bukan merupakan suatu unit organisasi yang benar-benar baru namun merupakan gabungan dari fungsi yang sebelumnya di jalankan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi Fungsi Pelaksanaan Anggaran,Pengelolaan Kas Negara,Pengelolaan Barang Milik Kekayaan Negara,Pengelolaan Hutang Luar Negeri,Pengelolaan Hutang Dalam Negeri Pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON),Fungsi Pengelolaan Penerusan Pinjaman dan Pengelolaan Kas Pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK),Fungsi Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN),serta Fungsi Pengolahan Data pada Kantor Pengelola Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Cikal bakal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kanwil XXI Direktorat Jenderal Anggaran Mataram yang mulai beroperasi pada tanggal 1 April 1999 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Februari 1999 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Anggaran serta Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-29/A/I/1999 tanggal 25 Februari 1999. Pada awal operasinya Kantor Wilayah XXI DJA beralamat di Jalan Langko No.40 dan mulai tanggal 30 Desember 2002 pindah alamat di Jalan Majapahit No.10 Mataram dengan menempati gedung eks KTUA/KASIPA Mataram yang dibangun pada tahun 1985.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35,36,37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut bergabung menjadi satu dengan nama Direktorat Jenderal Perbendaharan,yang terdiri dari 1 Sekretariat dan 7 Direktorat Teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sebagai instansi vertikal di daerah.
Dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut di atas, maka nomenklatur Kantor Wilayah XXI Direktorat Jenderal Anggaran Mataram berubah menjadi Kantor Wilayah XXI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mataram.
Pada tanggal 11 Juli 2008 sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah XXI Direktorat Jenderal Perbendaharaan berubah nomenklatur menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB membawahi KPPN Mataram, KPPN Selong, KPPN Sumbawa Besar, dan KPPN Bima.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai KPPN di Lingkup Provinsi NTB, klik di sini.



