Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Dispensasi Uang Persediaan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga

No. Komponen Keterangan
 1.  Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
  2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan      Tata     Kerja    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
2.   Persyaratan Pelayanan Surat pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN
3.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.

     

  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa:

    1. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan

    2. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
  3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
  4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan pemberian UP.
4.   Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja
5.   Biaya/Tarif  Nol Rupiah / Tanpa Biaya
6.   Produk Pelayanan Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.
7.   Akses Layanan  Menyampaikan surat ke Kanwil DJPb Provinsi NTB

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search